Total Pembaca: 616
SIAK,Mandiripos.com-Penangkapan tiga orang warga Kampar pelaku penyelundupan handphone ilegal sebanyak 260 unit asal Tanjung Pinang tujuan ke Pekanbaru pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB lalu.
Padahal ketiga orang pelaku tersebut, diduga telah melanggar tentang Telekomunikasi dan tentang perdagangan, menurut Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undang RI No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 104 Jo Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menanggapi perihal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak komisi II fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengutarakan bahwa apa sih, bedanya kurir sabu dengan kurir handphone itu, sama-sama membawa barang yang tidak diketahui siapa pemiliknya, sementara itu kurir Narkotika jenis sabu-sabu ditangkap.
“Ya, jadi, kalau kurir?, sabu-sabu kurir ditangkap juga, bedanya dimana?, sama-sama kurir,” katanya melalui sambungan telepon seluler Senin (20/11/2017) sekira pukul 08.45 WIB.
Kemudian, ia menjelaskan jika salah seorang yang membawa barang tetapi didalamnya tidak diketahui itu Narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh kurir, tetap ditahan dan tidak diketahui siapa pemiliknya. “Jadi, menurut mereka (Polres Siak) hanya membawa sajakan. Terus, kalau kurir sabu-sabu itu membawa barang, dan disampaikan pelaku tidak diketahui siapa pemiliknya, hanya membawa saja “kurir”, tetap dikenakan juga, jadi apa bedanya dengan yang sekarang (handphone) inikan,” ujar Ketua Barisan Muda Partai Amanat Nasional (BM-PAN) Kabupaten Siak itu.
Ditambahkanya, dari ketiga pelaku ini bisa dijadikan dasar untuk mengkorek (mengali) informasi selanjutnya, asal usul barang tersebut. Sementara itu, ketiga pelaku penyelundupan yang membawa handphone ilegal sebanyak 260 unit tersebut telah dibebaskan.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi perihal pembebesan ketiga pelaku penyelundupan handphone ilegal tersebut, dinyatakan sebagai “kurir” dan tidak bisa dijadikan tersangka. Dan sebanyak 260 unit handphone tersebut disita Satreskrim Polres Siak sebagai barang bukti.
“Untuk BB disita pak,” kata Kepala Satuan (Kasat) Resort Kriminal (Reskrim) Polres Siak AKP Hidayat Perdana SIK melalui pesan singkatnya Ahad (19/11/2017) sekira pukul 18.36 WIB.
Selanjutnya, ketika ditanya perihal pembebasan ketiga orang pelaku kasus penyelundupan handphone ilegal tersebut, dan barang bukti disita Polres Siak, jadi siapa pelakunya?, “Orang batam,. Msh kita lakukan penyelidikan. Bb masih disita pak,” ujar Kasat Reskrim Polres Siak tersebut.
Untuk keterangan Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui pesan singkat Whatsapp, Ahad (19/11/2017) malam, ia mengatakan saat ini handphone ilegal tersebut masih diamankan di Mapolres Siak sebab itu merupakan barang bukti.
“Kita amankan di Polres Siak. Karena itu adalah barang bukti,” tutupnya, Ahad (19/11/2017) malam.
Berita sebelumnya yang diterbitkan datariau.com dari rilis Humas Polres Siak, Jum’at (17/11/2017) sore kemarin, yang berjudul “Tiga Pria Asal Kampar Bawa Hp Ilegal Asal Tj Pinang Tujuan Pekanbaru Diringkus Satreskrim Polres Siak.(f)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.