Alkes dan Kosmetik Ilegal Rugikan Negara Milyaran Rupiah Di Amankan Oleh Polres Siak


SIAK,Mandiripos.com  – Berdasarkan informasi, dari masyarakat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH beserta jajaranya, yang dibantu oleh Kasat Pol Air AKP Tonny RK bergerak cepat untuk mengecek kebenaran tentang informasi tersebut. Kemudian tim melakukan pengecekan terhadap tiga unit mobil truk yang dicurigai membawa alat kesehatan berupa obat-obatan dan komestik tersebut.

 

Tim Opsnal Sat Narkoba dan Kasat Pol Air Polres Siak  berhasil gagalkan peredaran alat kesehatan berupa obat-obatan dan kosmetik bernilai milyaran rupiah asal luar negeri yang tidak memenuhi standart dan tidak memiliki izin edar melalui Pelabuhan Roro Mengkapan Tanjung Buton Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, Kamis (9/11/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

 

Kemudian tim selanjutnya mengamankan tiga supir truk yang dicurigai membawa barang-barang dan alat kesehatan tersebut. Dan diketahui masing-masing ketiga supir truk itu berinisial JB (43) yang mengemudikan truk platform BP 9193 DD merupakan warga Tiban Indah Permai Blok F2 No 11 Sikupang Batam, Mr (48) yang mengemudikan truk platform BM 9252 TU yang merupakan warga Jalan Taman Sari Blok D No 3 Tanjung Uban Bintan Utara Tanjung Pinang dan HS (60) yang mengemudikan truk platform BP 8617 BY yang merupakan warga Marina Sentral Blok G No 10 Tanjung Uncang Batam.

 

 

Selanjutnya ketiga supir truk tersebut, dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Provinsi Riau melalui Bagian Pemeriksaan Emi Amalia Sfarm Apt Msc beserta dua orang anggotanya menyatakan bahwa barang-barang kesehatan (obat-obatan) dan kosmetik tersebut berasal dari luar negeri yang masing-masing berasal dari USA, Korea, Malaysia, Spain dan Inggris.

Baca Juga  Ketum LSM Forkorindo Minta Polda Riau Menindak Mafia Tanah Kabupaten Siak

 

 

Dan diduga alat kesehatan (obat-obatan) dan kosmetik tersebut, diketahui tidak memiliki izin edar di Negara Indonesia yang mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih kurang sekitar Rp1.200.000.000. Dan menurut LP-A/65/XI/2017/RIAU/SPKT/SIAK/RES NARKOBA tanggal 09 November 2017, tindak pidana memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan tidak memenuhi standart dan tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

 

 

Berikut jenis-jenis alat kesehatan yang berhasil digagalkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH dan Kasat Polair AKP Tonny RK beserta jajaran, diantaranya yakni 1.584 pcs Vaselin Petrleuen Jelly 106 gram, 2.352 pcs Vaselin P Jelly 49 gram berasal dari Spanyol, 20 pcs Dermastabilon Aestentic Demil asal USA, 2.784 pcs Batiste Stylist, 448 pcs Hair Stimullation asal Malaysia, 11.160 pcs Temu Lawak, 6.200 pcs Collagen Plus Vit E asal Korea.

 

 

Sedangkan sebanyak 2 pcs Face Shop Chic Seed Toner, 2 pcs F Shop Manjo Seed Toner, 2 pcs F Shop Black Bomb CCream, 4 pcs F Shop Bomb Tuner, 2 pcs F Shop Manjo Seed, 2 pcd F Shop Lingzhi Maks, 2 pcs F Shop Red Ginseng Maks, 2 pcs F Shop Manjo Seed Sachet, 2 pcs F Shop Stylist Silky Hair, 170 pcs F shop Eye Shadow, 2 pcs Max Eye Face Shop, 2 pcs Dr Belmeur Baby and Kids, 1632 pcs Nature Republik Aloe Vera, 7500 Vaseline Lipp Therapy. Dari nama-nama barang tersebut, saat ini belum diketahui berasal dari negara mana.

 

 

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH dan Kasat Pol Air Kasat Tonny RK membenarkan bahwasanya setelah melalui pengecekan dan pemeriksaan oleh pihak BPOM Pekanbaru barang-barang dan alat kesehatan (obat-obatan/kosmetik) tersebut, tidak memiliki izin edar dan diketahui tidak memenuhi izin standart.

Baca Juga  Menjelang Pilgubri BPC Hipmi Kab Siak Terbentuk

 

 

“Tiga mobil beserta supir truknya saat ini telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Mapolres Siak. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ketiga truk yang membawa barang-barang dan alat kesehatan seperti obat-obatan dan kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standart, yang berasal dari luar negeri,” kata Kapolres.

 

 

Sementara ini, ketiga supir beserta truk pengangkut barang-barang dan alat kesehatan berupa obat-obatan, kosmetik tersebut, masih diamankan di Mapolres Siak untuk dilakukan proses dan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

“Saat ini tim kita masih melakukan lidik dan pengembangan, serta proses lebih lanjut siapa pemilik dari barang-barang tersebut,” tutup Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH dan Kasat Pol Air Polres Siak AKP Tonny RK(f)

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca