SIAK,Mandiripos.com- Jajaran Satnarkoba Polres Siak , berhasil menangkap empat pelaku narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat , adapun pelaku yang dimankan yakni,
MUAWWIS AZIRA Als AWI BIN ABDUL HALIM, Laki-laki, Islam, Buruh, JL.Kolam Desa Marihat Bandar Kec.Bandar Kab.Simalungun,MARTHA EDINAWATI Als ADEK Binti EDI MAHMUDI, 33 Thn, Islam, IRT, Perumahan KPR II Kel.Perawang Kec.Tualang Kab.Siak.ANAFIS PASLO Als AFIS BIN YUNAIDI, 29 Thn, Buruh, Islam, jl.Raya Perawang Km 5 Kel.Perawang Kec.Tualang Kab.Siak,M.YANTO Als ANTO BIN H.BAKARUDIN, 20 Thn, Islam, Wiraswasta, Jl.Raya Perawang Km 5 Kel.Perawang Kec.Tualang Kab.Siak
Perumahan Tualang Regency Blok B No.04 RT 011/ RW 03 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Perawang Kab.Siak
Barang bukti yang diamankan ,4 (Empat) Paket diduga Narkotika jenis Shabu
Uang Hasil penjualan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
1 (satu) buah Botol minuman merk Fanta yg di jadikan alat hisap (bong)
1 (satu) buah Mancis
2(dua) buah pipet minuman
1 (satu) buah kotak hp merk Nexian (digunakan sebagai tempat menyimpan alat hisap shabu)
1 (satu) unit sp.motor merk Suzuki Shogun Nopol BM 4776 SO warna Biru- Putih
3 (tiga) lembar Plastik bening pembungkus shabu.,-
Kapolres siak AKBP Barliansyah melalui Kasat Narkoba polres Siak AKP Herman Felani mengatakan kronologis penangkapan empat pelaku narkoba.Pada hari rabu tanggal 01 november 2017, sekira pukul 14.00 wib, tim opsnal sat Narkoba Polres siak mendapat informasi dari Masyarakat yang mengatakan bahwa di Tkp ada beberapa orang sedang menggunakan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya saat team opsnal yang dipimpin oleh Kanit II Res Narkoba Bripka R.TANJUNG tiba dirumah yang dimaksud langsung masuk dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut dan saat team masuk kedalam rumah saat itu TSK I sempat berusaha menutup pintu dikarenakan saat itu TSK II Sdri.MARTHA EDIWATI berusaha untuk membuang 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu kedalam kloset kamar mandi selanjutnya team langsung mengamankan TSK I dan TSK II berikut barang Bukti 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu beserta alat untuk memakai narkotika jenis sabu dan setelah kedua TSK di Introgasi keduanya menjelaskan bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut diperoleh dari sdr ANAFIS dan ANTO selanjut tsk 1 dan tsk 2 beserta Barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan ,
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 01 november 2017 sekira pukul 16.00 wib, tim opsnal sat Narkoba Polres siak melakukan pengembangan dan dari pengembangan tersebut diamankanlah TSK III dan TSK IV berikut barang bukti yang ada pada Tersangka berupa 3 paket Shabu .
Keempat tersangka dan barang bukti kini diamankan dipolres siak untuk dilakukan proses penyidikan.
Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP.HERMAN PELANI,SH menjelaskan bahwa ini adalah tangkapan pertama setelah beliau 2 hari menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Siak.
Mudah mudahan ini adalah langkah awal yang baik dalam memerangi Narkoba diwilayah hukum Polres Siak selama kepemimpinan saya selaku Kasat Res Narkoba Polres Siak yang baru.
Kami juga berharap dukungan dari masyarakat apabila ada yang melihat,mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Siak segera laporkan kepada kami.”tutup AKP HERMAN PELANI,SH.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.