SIAK,Mandiripos.com- Dua orang pelaku spesialis pencurian dan pemerataan (Curat) RN (16) dan AR (19) berhasil diciduk oleh jajaran Polsek Tualang di Stadium Bola Kaharudin Nasution, Rabu (25/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB
Kedua pelaku RN dan AR masing masing mengemban ilmu pendidikan Sekolah menengah Kejuruan (SMK) di kota industri, kedua pelaku melancarkan aksinya di jalan Raya perkasa km.6,5 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang.Siak. Tepatnya di SDIT AITI pukul 19.00 WIB
Terungkap kasus Curat tersebut berawal dari laporan dengan LP/ 117-B/X/2017/Riau/Res Siak/ Sektor Tualang/ SPKT Tanggal 24 Oktober 2017. Mendapat laporan tersebut, Team opsnal menyamar sebagai pembeli. Setelah beberapa jam menunggu, Pelaku datang dan tanpa di ketahui pelaku, pelaku langsung ditangkap bersamaan barang bukti yang hendak di jual kepada si pembeli.
Dari hasil tangkapan tersebut di dapati Pelaku membawa Barang yang dicurinya di SDIT AITI Perawang Barat. Barang bukti yang di dapat dari pelaku dan pengakuan dari pelaku berupa 6 unit lettop merek Asus, 2 unit Lettop merek Acer, 1 unit lettop merek Lenovo, 2 unit Infokus merek Acer, 1 unit Infokus merek Thosiba, 1unit printer merek Epson, 1unit hp merek Asus, 2 Unit printer merek canon pixma IP 2770, 1 unit printer merek Canon pixma MG 2570, 1 unit infokus merek Acer dan uang sebesar satu juta rupiah
Kapolsek Tualang Kompol James Raja gukguk SIK Melalui Kasi Humas Polsek Tualang J Pakpahan kepada Mandiri pos, Senen (30/10/2017) membenarkan bahwa penangkapan kedua pelaku Curat sesuai Pidana Pencurian Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 1ke3 UU RI No. 11 tahun 2012
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan pelaku kita kena ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” terang Pakpahan (JABRIX)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.