SIAK,Mandiripos.com-Mantan Penghulu Pinang Sebatang timur (PST) Nahrowi (50) dibekuk oleh jajaran Polsek Tualang lantaran membawa 13 paket Narkotika jenis sabu sabu di jalan impres bunut Kampung Pinang sebatang Timur, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB
Nahrowi alias Rowi dibekuk karena ingin bertransaksi di warung saudara IW, mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolsek Tualang Kompol James I.S Rajagukguk, SIK agar dilakukan Penyelidikan. Selanjutnya Aipda Donal,SH , Aipda Budi Nugroho , Aipda Andilala dan Bripka Budiman membawa surat Perintah Penyelidikan / Surat Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan, selanjutnya Tim melakukan Penyelidikan kelokasi Jalan Impres bunut Kampung Pinang sebatang barat Kecamatan Tualang.Siak, selang 30 Menit, keluar 1 Orang pelaku Nahrowi berjalan meninggalkan warung tersebut dan melihat gerak geriknya yang mencurigakan dan kemudian Aipda Donal dan Aipda Andilala langsung berlari kearah diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.
Kemudian pelaku sempat membuang benda (Sabu sabu) kearah semak – semak dan ingin melarikan diri kemudian Aipda Budi dan Bripka Budiman datang dari arah belakang mengamankan pelaku tersebut, Setelah pelaku diamankan kemudian benda yang dibuang tersebut juga diamankan dan diketahui berupa 1 (Satu) buah kotak obat warna putih dan setelah dibuka (Disaksikan oleh Masyarakat dan Pelaku) Bahwa isinya diduga Sabu – sabu sebanyak 13 Paket dan Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan digunakan untuk diperjual belikan.
Setelah Pelaku dan barang bukti diamankan selanjutnya Aipda Budi Nugroho menghubungi Pawas Ipda A.Ramadhan SH, MSi sekitar 10 Menit Pawas Ipda A.Ramadhan SH, Msi bersama Anggota tiba dilokasi dan selanjutnya dilakukan pengembangan menuju Rumah Pelaku dan sampai dirumah Pelaku Personil Polsek Tualang dipimpin Ipda A.Ramadhan SH, MSi bersama Kepala dusun Kampung Pinang sebatang barat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti dan alat bukti lainnya berupa. 1(satu) buah dompet merk lois warna coklat berisi uang Rp.450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah). Uang sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diletak di Saku depan kanan. 1 (Satu) kotak obat bekas berwarna putih berisi 13 Paket diduga Sabu – sabu. 1 (Satu) buah kotak rokok merk Dunhil warna putih berisi 1 paket sedang diduga sabu – sabu. 1 (Satu) Buah timbangan digital sonic warna hitam. 2 (dua) buah sendok rakitan dari pipet plastik.1 (satu) Pak besar berisi plastik putih bening sedang.1 (satu) Pak Kecil berisi plastik putih bening kecil. 1 (satu) buah HP merk Samsung senter warna hitam.
Kapolsek Tualang Kompol James Raja gukguk SIK Melalui Kasi Humas Polsek Tualang J Pakpahan membenarkan penangkapan tersangka Nahrowi alias rowi karena kedapatan membawa Sabu sabu sebanyak 13 paket
“Tersangka dan Barang bukti sudah kita amankan di polsek tualang guna dilakukan Proses Penyelidikan.” Terang J Pakpahan (JABRIX)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.