SIAK,Mandiripos.com- Sungguh Bejad yang dilakukan Andi Juliandi alias Andi (17), Pria pengangguran tega menggagahi ponakannya sebut saja bunga (7) yang seharusnya dia lindungi namun digagahi di rumah korban jalan Raya KM 3 Kampung Tualang Kecamatan Tualang, Selasa (9/5/2017)
Kejadian tersebut berawal dari ibu korban meninggal bunga ke Andi Juliandi untuk berpergian Takjiah, merasa tidak curiga karena Andi Juliandi merupakan Abang sepupu korban. Melihat bunga yang tengah imut imutnya tersebut, Andi langsung melampiaskan nafsu bejad kepada bunga yang seharusnya dilindunginya tersebut, setelah puas melampiaskan nafsunya tersebut Andi meninggalkan bunga dan kabur dari Kota Industri untuk menghilangkan jejak.
Merasa sudah aman, Andi kembali kerumahnya di pinggir jalan KM 3 Kecamatan Tualang, namun kejadian tersebut sudah diketahui oleh ibunya bunga lantaran kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh anaknya kepada ibunya tersebut, akhirnya Pelaku Andi Juliandi ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tualang Kompol James Raja Gukguk Melalui Kasi Humas Polsek Tualang J Pakpahan membenarkan penangkapan pelaku persetubuhan dibawah umur tersebut dengan pelaku Andi Juliandi
” Pelaku sudah kita tangkap sesuai dengan LP/ 112-B/X/2017/ Riau/ Res Siak/ Sektor Tualang/ SPKT I. Pelaku Kita jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1),(2) UU RI No.35 Thn 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI Thn 2012 maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Pakpahan (Jabrix)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.