KOTO GASIB,Mandiripos.com-Terkait adanya permasalahan pelaksanaan pilkampung di kampung Buatan I,dan adanya complain dari calon no urut 4 zupri Efendi Tanjung yang tidak terima dengan hasil pengitungan suara tersebut.
Camat Koto Gasib Dicky Sopiyan mengatakan ,pihaknya hanya bisa mengadakan mediasi terkait masalah tersebut ,dan apabila pihak yang dirugikan dipersilakan melakukan gugatan di berikan waktu dua hari melayangkan gugatan dan ditujukan langsung ke bapekam dan di tembuskan ke Bupati Siak,kalau kita dari pihak kecamatan hanya bisa mengadakan mediasi ,apabila mediasi di tingkat kampung dan kecamatan belum ada kesepakatan kita akan lanjutkan ke tingkat kabupaten .”kata Dicky
Dikatakan oleh camat,sebelum adanya penetapan oleh bapekam kotak suara akan di simpan di kantor penghulu kampung,sampai masalah tersebut selesai.Dan kita persilakan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan dengan mekanisme yang sesuai aturan.
Dalam mediasi tersebut belum terdapat kata sepakat dan keputusan ,maka kita lanjutkan ke kabupaten siak .Mediasi yang di laksanakan di gedung serba guna Buatan I,yang di hadiri oleh camat Koto Gasib Dicky Sopiyan,kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi,Pj penghulu kampung Buatan I ,Erna ,serta panitia Pilkampung Buatan I,Tarmuzi ,calon no urut 4 Zupri Efendi Tanjung .Kami(19/10) 2017.
Lebih lanjut dikatakan oleh camat,kita menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan saling menjaga jangan adanya gesekan dari pihak lain nya ,yang nantinya membuat kegaduhan di kampung tersebut.”jelas Camat.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.