Total Pembaca: 628
PERAWANG,Mandiripos.com- Satnarkoba Polres Siak mengamankan bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika (sabu-sabu) di seputaran daerah Ferry penyeberangan milik BOB di Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang.
Selanjutnya Tim Satreskrim Narkoba Polres Siak yang di pimpin oleh Kanit I Ipda Hendra Budiman melakukan penyamaran dengan menghubungi pelaku melalui informen dan memesan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 600.000 kepada pelaku berinisial AC (34) yang tinggal di Jalan Tembok Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang.
Berikut kronologi penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berawal dari adanya informasi yang di dapat oleh Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Siak yang mengatakan, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di seputaran daerah penyeberangan Ferry Pinang Sebatang. Selanjutnya Tim Satreskrim Narkoba Polres Siak yang di pimpin oleh Kanit I Ipda Hendra Budiman melakukan penyamaran dengan menghubungi pelaku melalui informen dan memesan narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 600.000.
Dimana saat itu pelaku menyetujuinya dan mau mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kepada Informen dan saat pelaku akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada Informen saat itu pelaku merasa curiga dan saat akan disergap pelaku membuang satu bungkusan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan berusaha melarikan diri ke salah satu rumah warga dan bersembunyi di atas plafon rumah warga.
Kemudian Tim Satreskrim Narkoba Polres Siak melakukan pengepungan rumah dan menyuruh pelaku menyerahkan diri, akan tetapi pelaku saat itu tidak mau menyerahkan diri dan setelah diberi tembakan peringatan saat itu juga pelaku bersedia turun dari plafon rumah dan menyerahkan diri dan setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diambil dari bandarnya berinisial (A) merupakan DPO yang tinggal di kilometer 6 Kecamatan Tualang Perawang dan saat ini tim masih melakukan pengembangan dilapangan untuk ungkap pelaku lainnya.
Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Ipda Hendra Budiman melalui PS Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga membenarkan atas penangkap salah satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Pinang Sebatang beserta barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 600.000 dari tangan pelaku AC.
“Dari tangan pelaku yang ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Narkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Hendra Budiman beserta anggota kemudian mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 600.000. Dilakukan pengembangan saat ini Tim Opsnal Polres Siak masih melakukan pengejaran terhadao bandarnya berinisial (A) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kanit I Ipda Hendra Budiman melalui PS Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.
Sementara ini pelaku berinisial AC (34) beserta barang bukti satu paket narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp 600.000 tersebut, telah dibawa dan di amankan ke Mapolres Siak guna proses dan penyelidikan lebih lanjut.
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.