SIAK – Bupati Siak Syamsuar menolak permohonan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) untuk meringankan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non PLN periode Januari-Desember 2014. Penolakan tersebut berdasarkan surat balasan Bupati Siak, Syamsuar nomor :970/DPPKAD-PAD/2015/714 tertanggal 28 September 2015.
“Pada prinsipnya kami menolak permohonan keringanan atas ketetapan kurang bayar tambahan PPJ non PLN periode Januari-Desember 2014, sebagaimana laporan BPK RI,” kata Syamsuar dalam surat yang tengah dibahas komisi III DPRD Siak, Rabu (23/3/2016).
Adapun dasar penolakan keringanan itu adalah LHP BPK RI perwakilan Riau sebagaimana dituangkan dalam LHP nomor 09.c/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu juga berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Surat penolakan bupati terhadap permohonan PT IKPP ini juga disampaikan kepada kepala BPK RI perwakilan Riau di Pekanbaru dan kepala inspektorat Kabupaten Siak, di Siak Sri Indrapura.(tribun)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.