SIAK,Mandiripos.com-Pada tanggal,06 Desember 2016 Pemerintah Indonesia telah mengundangkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan salah satu jenis PNBP bidang pelayanan Intelkam yang mengalami perubahan adalah Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian semula Rp. 10.000 menjadi Rp. 30.000,
Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan melalui Kasat Intelkam Polres Siak AKP Nusirwan,SH mengatakan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 terhitung mulai hari Jum’at tanggal 06 Januari 2017 Polres Siak mulai memberlakukan biaya baru pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) sebesar Rp. 30.000 dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK.
AKP Nusirwan,SH menambahkan bahwa setiap tahun nya masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Siak dan Polsek Jajaran mengalami peningkatan yang mana pada tahun 2015 lalu Polres Siak menerbitkan SKCK sebanyak 9.397 Lembar SKCK dan pada 2016 sebanyak 13.846 Lembar SKCK dengan rincian untuk melamar pekerjaan berjumlah 12.963,pendaftaran TNI/Polri 421,Melanjutkan Pendidikan 91,Pendaftaran/Pengangkatan CPNS 157,Caleg Legislatif 5, dan keperluan lain lain 209 lembar SKCK.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.