DAYUN,Mandiripos.com- Selama tahun 2016 jajaran Polres Siak menangani 4 kasus korupsi, 3 kasus sudah dilimpahkan atau tahap dua, bahkan ada yang sudah vonis di pengadilan tipikor pekanbaru, sementara 1 kasus yakni dugaan penyalah gunaan ADD masih dalam tahap penyidikan.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan, dalam ekpos di Mapolres Siak, Dayun. Pertama yakni kasus pengadaan perlengkapan e-learning yang melibatkan Kabid SD Disikbud Siak, atas kasus ini perkara S telah dilimpahkan, proses di meja hijaupun telah ingkrah. Sebagaimana diketahui bersama S divonis 20 bulan penjara.
Dari pengembangan kasus e-learning itu, terungkap ada sekongkol dengan pihak ke 3 yang menyelenggarakan kegiatan pengaaan perlengkapan e-learni, Direktur CV Asa Andira Indra Syahril diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan tindakan melawan hukum yang dilakukan.
Ke tiga, lanjut Kapolres, kasus korupsi dengan modus penggelapan uang dana desa yang dilakukan oleh bendahara Kampung Langkai Sentot. Sentot terbukti menggelapkan uang Rp. 500 jt dengan cara memalsukan tandatangan sang Penghulu untuk mencairkan uang, sementara uang tersebut digunakan untuk berjudi online. Berkas perkara ini telah lengkap, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri.
“Tiga kasus itu sudah tahap dua,” terang Kapolres.
Sementara untuk kasus terakhir yakni dugaan penyalah gunaan ADD yang melibatkan Penghulu Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan. Kasus dalam tahap penyidikan.
Kasus dugaan penyalah gunaan ADD di Kampung Jati Mulya itu karena pemerintah kampung menggunakan anggaran sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Kampung disahkan.
“Untuk dugaan penyalah gunaan ADD ini masih dik,” terang Kapolres. (F)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.