SIAK,Mandiripos.com-Kejaksaan Negeri Siak (Kejari) melakukan Penandatangan dengan tiga BUMD yang ada Kabupaten Siak, Tiga BUMD tersebut masing-masing PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), serta PD Sarana Pembangunan Siak, terkait persoalanhukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta aset Negara,yang dilaksanakan pada hari Rabu kemaren (3/5/2017) di kantor Kejaksaan Negri Siak.
Dengan dilakukannya Penandatanganan MoU ini, Kejaksaan Negeri Siak sebagai Jaksa Pengacara Negara diharapkan saling berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi serta PD Sarana Pembangunan Siak terkait Persoalan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta aset Negara.
Ketika ditemui Kepala Bagian Hukum Setda Kab Siak Jon Effendi SH,MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negri Siak sepakat mengadakan kerja sama untuk saling menunjang pelaksanaan tugas kedua belah pihak dalam pemberian bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara serta yang berkaitan dengan bidang pengembangan Sumber Daya Manusia Jajaran Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Siak.
Menurut Jon Effendi,hal yang menyangkut pelaksanaan Nota kesepahaman kerja sama ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri.maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah dalam rangka Fasilitasi pembinaan hukum dan bantuan penanganan permasalahan hukum ,pertimbangan hukum serta tindak lanjut hukum lainnya serta unutk melindungi hukum,terang dia.
Berdasarkan PERJA No: 018/A/JA/07/2014, Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.
Sementara yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah Tugas JPN (Jaksa Pengadilan Negara) dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.