3 BUMD Siak dan Kajari Tandatangani MOU Bantuan Hukum


 

SIAK,Mandiripos.com-Kejaksaan Negeri Siak (Kejari) melakukan Penandatangan  dengan tiga BUMD yang ada Kabupaten Siak, Tiga BUMD tersebut masing-masing PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), serta PD Sarana Pembangunan Siak, terkait persoalanhukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta aset Negara,yang dilaksanakan pada hari  Rabu kemaren  (3/5/2017) di kantor  Kejaksaan Negri Siak.

Dengan dilakukannya Penandatanganan  MoU ini, Kejaksaan Negeri Siak sebagai Jaksa Pengacara Negara diharapkan saling berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi serta PD Sarana Pembangunan Siak terkait Persoalan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta aset Negara.

Ketika ditemui  Kepala Bagian Hukum Setda Kab Siak Jon Effendi SH,MH mengatakan Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negri Siak sepakat mengadakan  kerja sama untuk saling menunjang pelaksanaan tugas kedua belah pihak dalam pemberian bantuan hukum,pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang hukum perdata  dan Tata Usaha Negara serta yang berkaitan dengan bidang pengembangan Sumber Daya Manusia Jajaran Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Siak.

Menurut Jon Effendi,hal yang menyangkut pelaksanaan Nota kesepahaman kerja sama ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri.maksud dan tujuan  dari perjanjian kerja sama ini adalah dalam rangka  Fasilitasi pembinaan hukum  dan bantuan penanganan permasalahan hukum ,pertimbangan hukum serta tindak lanjut hukum lainnya serta unutk melindungi hukum,terang dia.

Berdasarkan PERJA No: 018/A/JA/07/2014, Kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan fungsi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.

Sementara yang dimaksud dengan Bantuan Hukum adalah Tugas JPN (Jaksa Pengadilan Negara) dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.(rls)

Baca Juga  Belasan CSO ‘Keroyok’ Kabupaten Siak Hijau.

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca