Surat Laporan itu di sampaikan panglima muda laskar melayu rembuk (LMR) dengan ditanda tangani ketua masing-masing Koalisi Peduli Lingkungan (KOPEL).
Panglima besar LMR Ismail Amir ketika dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan laporan ke POLDA dan KAJATI.
“Benar koalisi peduli lingkungan kabupaten Siak telah melaporkan PT.Indah Kiat Pulp And Paper (IKPP) ke penegak Hukum,” ujar Ismail Amir.
Lanjutnya adapun yang menjadi bahan laporan beberapa poin diantaranya penutupan sungai alam, dan pengolahan clorin.
“Yang dilaporkan itu perihal kerusakan lingkungan hidup yang diduga dilakukan perusahaan,” katanya.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.