Total Pembaca: 527
PERAWANG,Mandiripos.com – Sudah satu tahun persoalan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN PT. IKPP terhadap Pemda Siak belum menemukan titik terang, meski persoalan temuan BPK RI ini sudah didudukkan di Kementrian, namun pihak IKPP tetap memiliki pendirian pembayaran PPJ berdasarkan hitungan pihak perusahaan.
Terkait permasalahan ini, Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir mengaku akan memanggil manageman PT. IKPP dan pihak terkait untuk hearing. Ia menuding tidak ada iktikat baik perusahaan membayar tunggakan PPJ sebesar Rp. 28 milyar lebih itu, sementara kondisi keuangan daerah sangat membutuhkan. “Tunggakan PPJ Indah Kiat Rp. 28 milyar, sementara keuangan daerah sedang membutuhkan, kita lihat penghasilan tenaga honorer dikurangi, mereka tidak mendapat anggaran makan siang lagi di kantor. Miris kita melihatnya,” tegas politisi Partai Hanura ini, Rabu (26/4/17) saat melakukan orasi di depan gerbang PT. IKPP.
“Soal temuan BPK itu sudah ingkrah, tidak ada lagi yang perlu dirundingkan, kewajiban perusahaan membayar pajak. Jangan dikira negri ini tidak bertuan lagi. Bayangkan, pedagang jajanan yang mondar-mandir keliling jualan makanan mereka juga sedang sulit mencari rejeki, namun saat masanya bayar pajak sepeda motor, mereka wajib bayar, tidak ada yang bisa ditawar. Ini perusahaan kenapa tawar menawar, malah mau bayar menyicil,” kata Ismail Amir.
Desakan yang sama juga muncul dari suwara Ketua Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) Wan Hamzah, ia meminta perusahaan bisa komitmen melakukan tanggungjawabnya membayar pajak. Perusahaan diberikan hak dan tempat melakukan usaha kertas, mengelola kayu dari lahan yang dikuasai di Siak. Wan Hamzah mengaku kecewa melihat perusahaan yang enggan menunaikan kewajibannya membayar pajak.
“Perusahaan telah mengambil haknya melakukan usaha di Siak, mencari keuntungan dari pengolahan kayu menjadi bermacam jenis kertas. Kami minta tanggungjawabnya dipenuhi, bayar pajak sesuai ketentuan, jangan hanya meninggalkan kotoran saja bagi daerah, namun tidak memberikan kontribusi, pajak itu wajib dibayar,” tegas Wan Hamzah.
Menanggapi masalah ini, Humas PT. IKPP Armadi mengaku pihaknya telah membayarkan kewajibannya atas PPJ sesuai perhitungan mereka. Menurut Armadi, terdapat perbedaan hitungan antara pihak perusahaannya dengan pemerintah. IKPP membayar PPJ non PLN berdasarkan beban listrik yang terpakai, sementara pemerintah menghitung pajak dengan menghitung kapasitas pembangkit yang dioperasikan di perusahaan dan daya yang dipakai.
“Berkaitan PPJ ada perbedaan hitungan antara kita dengan Pemkab, pada prinsipnya kita tetap bayar, dari perbedaan hitungan ini kita telah minta arahan juga kementrian, mudah-mudahan ada jalan terbaik tidak memberatkan perusahaan dan juga tidak merugikan pemerintah,” terang Armadi.
Dijelaskannya, dari hitungan perusahaan, setiap bulan PT. IKPP memiliki kewajiban bayar PPJ berkisar Rp. 250 jt sampai Rp. 300 jt, sementara dari hitungan pemerintah sampai di atas Rp. 1 milyar. (F)
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.