Polres Rohil Gagalkan Perdagangan 10 Kotak Fiber Belangkas di Kepenghuluan Panipahan Darat


ROHIL – Polres Rohil lewat Polsek Panipahan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku dugaan tindak pidana penangkapan Satwa yang di Lindungi, ini terjadi di Jl. Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Minggu 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

 

Inisial US Trg ( 30 Tahun ) alamat Jl. Bhakti Mesjid Raya Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penangkapan satwa liar di kawasan tersebut. 10 kotak fiber yang berisikan Belangkas dan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, turut diamankan untuk barang bukti.

 

Demikian informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, terkait Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana penangkapan satwa yang dilindungi yang tengah ditangani pihaknya tersebut.

 

Semula Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasannya ada masyarakat yang hendak memperdagangkan hewan dilindungi, setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, S.H.,M.H.,M.Si.

 

Selanjutnya, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dan bersama tim opsnal polsek panipahan kemudian Kanit Reskrim Polsek Panipahan langsung menuju ke TKP, setibanya di TKP, Tim melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, yang bermuatan 10 kotak piber, kemudian tim melihat 2 orang laki laki yang di ketahui bernama US Trg dan A, yang merupakan pengurus angkutan dan supir mobil.

Baca Juga  Buron Selama Dua Tahun Pelaku Penipuan Tabung Gas Elpiji DiBekuk Polsek Koto Gasib

 

Tim mengajak dua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi kotak piber, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa isi dari 10 kotak piber tersebut berupa hewan laut belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Kemudian barang bukti berupa 10 kotak piber yang berisikan Belangkas serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga telah diamankan oleh unit reskrim polsek panipahan, serta keduanya di bawa ke Polsek Panipahan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

 

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Jo Permen Lingkungan hidup dan kehutanan RI no. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018. Bapak Kapolres Rohil menyampaikan bahwa ,”Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan tindakan ini,” Ujarnya.(Ind)

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca