Rokanhilir — Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan bagi warga lokal, ternyata ada warga negara asing asal negeri ginseng korea yang tinggal untuk bekerja di PKS PT. DGS (Djaya Globalindo Sentosa) yang berlokasi di wilayah kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Informasi yang diperoleh awak media ini menyebutkan bahwa TKA tersebut sebelumnya bekerja pada salah satu pabrik di kabupaten Rokan Hulu, namun beberapa waktu belakangan ini WNA asal Korea yang diketahui bernama Mr. Park tersebut terlihat beraktifitas di PT. DGS yang berlokasi di wilayah Tanah Putih Tanjung Melawan.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WA manajemen PKS PT. DGS, Samsul tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Sedangkan tenaga kerja asing dimaksud yang diketahui bernama Mr. Park saat dikonfirmasi via WAnya tidak memberikan jawaban.
Sementara itu pihak dinas tenaga kerja kabupaten Rokan Hilir, melalui kabid. Hubungan Industrial, Amri saat dikonfirmasi kemarin mengatakan bahwa TKA yang bekerja di PT. DGS tersebut di atas belum ada melaporkan keberadaannya.
“Belum ada (melaporkan), “ucapnya singkat.
Selanjutnya pada, Kamis 21/11/2024 kami mencoba konfirmasi ke kantor Imigrasi Bagansiapiapi melalui pesan WA ke nomor 08117681xxx, terkait keberadaan TKA Asal Korea seperti tersebut namun hingga berita ini dilansir pihak Imigrasi Bagansiapiapi belum memberikan jawaban.
Sanksi pidana bagi orang yang membiarkan orang asing melanggar aturan izin tinggal diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
Sanksi yang dapat dikenakan adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp500.000.000.
Sanksi ini berlaku untuk orang yang:
1. Menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan izin tinggal.
2. Membiarkan orang asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal.
Selain itu, ada beberapa sanksi lain yang dapat dikenakan kepada orang asing yang melanggar aturan izin tinggal, yaitu:
1.Denda Rp1.000.000 per hari bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari .
2. Deportasi dan penangkalan bagi WNA yang tidak membayar denda.
3. Penolakan untuk masuk ke Indonesia bagi WNA yang dideportasi.
4. Penempatan di rumah detensi imigrasi bagi WNA yang belum dapat dideportasi. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.