Pria di Rohil Ini Cabuli Dua Bocah


Rokan Hilir – Seorang pria HB alias Hotma (30) warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ini nekad mencabuli bocah ingusan yang merupakan kemanakannya sendiri.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (15/5/2023) menyebutkan bahwa perbuatan tersangka dilakukan sejak korban duduk di kelas I SD tepatnya pada tahun 2017 hingga 2018 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ferlanda Oktora STrK Sik, bahwa perbuatan tersangka itu dilaporkan oleh orangtua korban.

Dijelaskan Ferlanda, bahwa terungkapnya perbuatan asusila itu bermula pada hari Rabu (8/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB saat T (47) warga Kecamatan Bangko Pusako didatangi adiknya yang merupakan ibu kandung dari korban sebut saja Melati bernama S (40) warga Kecamatan Balai Jaya.

Dimana, kedatangan S itu adalah dengan maksud memberitahukan bahwa dirinya mendapat informasi dari anak kandungnya (Melati, Red) bahwa anak T (sebut saja) Bunga telah dicabuli oleh adik ipar T yang bernama HB alias Hot saat masih duduk dibangku kelas I Sekolah Dasar.

Mendengar hal tersebut T pun merasa sangat terkejut sehingga langsung memanggil anaknya dan menanyakan tentang kebenaran informasi yang disampaikan adiknya itu.

Dan dari pengakuan itu, sang anak mengakui benar saat dirinya duduk kelas I Sekolah Dasar pernah mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh HB alias Hot.

Setelah mendengar hal tersebut, T kembali mengatakan kepada adiknya bahwa akan memberitahukan hal tersebut kepada suaminya. Usai memberikan kabar itu, kemudian S pun berpamitan untuk pulang kerumahnya.

Dan hingga tiba sore harinya sekira pukul 17.00 WIB sepulang suaminya dari bekerja T pun langsung menyampaikan tentang informasi yang didapat dari adik kandungnya itu.

Usai mendengar cerita dari istrinya itu, sehingga membuat suami T berniat akan memanggil ayah dari Melati.

Baca Juga  MP Shooting Club Hadir di Rohil Sebagai Wadah Pecinta Olahraga Airsoftgun

Dan keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis (9/5/2023) sekira pukul 19.00 WIB bersama dengan keluarga yang juga sama-sama menjadi korban atas perbuatan HB alias Hot langsung berkumpul di rumah ibu kandung T yang beralamat di Balam KM 33.

Dan bahkan, saat itu keluarga korban menanyakan langsung kepada tersangka HB alias Hot. Dan saat itu tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul namun tidak ada melakukan persetubuhan.

Tersangka juga mengakui, bahwa kejadian yang dimaksudnya sudah terjadi cukup lama yaitu dalam kurun waktu sekira tahun 2017 hingga tahun 2018 saat kedua korban masih duduk dibangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Sehingga dari hasil pertemuan tersebut T merasa tidak terima dan disepakati untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mambawa kedua orang korban, yakni Bunga dan Melati untuk dilakukan Visum.

Dan dari hasil Visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing kemaluan korban.

Berdasarkan laporan salah seorang ibu korban pada Kamis (11/5/2023) dan hasil Visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa dari Puskesmas Bagan Batu, tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan guna dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dan dari hasil penyelidikan tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dusun Ampean Rotan Kepenghuluan Bagan Sinembah Utara Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).

“Selanjutnya Tim opsnal langsung berangkat menuju alamat yang dimaksud dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama HB alias Hot hingga kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Ferlanda.

Dan saat dilakukan interogasi, lanjut Kanit Reskrim lagi bahwa tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakanya sendiri.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kp. Kemuning muda dan Kp. Suak Merambai Polsek Bungaraya.Hadiri Rapat Kepemudaan

“Kepada tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 82 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana,” terang Ferlanda Oktora kembali. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca