ROHIL, Seorang pengangguran nama Lambok Silaban alias Lambok (25 tahun). Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di kediaman orang tua nya di Jln. Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) Jumat, 13/1/ 2022, Pukul 17.30 WIB.
Pria Ini diringkus petugas kepolisian menindak lanjuti laporan Edison Sinaga (25 tahun) yang tidak terima perbuatannya karena telah melakukan pemukulan terhadap Binsar Sinaga (20 tahun) alamat Jln Lancang Kuning Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dan seorang perempuan bernama Putri Panjaitan alamat Jln Imbon Kepenghuluan. Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak Pidana Penganiayaan oleh jajarannya di Polsek Bagan Sinembah.
Dikatakan AKP Juliandi,”Pada hari Kamis Tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21.40 Wib pelapor di hubungi oleh korban yang mengatakan bahwasanya korban di pukuli oleh terlapor. mendengar hal tersebut pelapor langsung menemui pelapor ke rumahnya. setelah sampai di rumahnya pelapor melihat 1 Orang perempuan tergeletak di teras Rumahnya.
Kemudian korban yang sebelumnya bersembunyi dari terlapor karena melihat pelapor datang korbanpun keluar untuk menemui pelapor. kemudian pelapor melihat kondisi korban kepalanya mengeluarkan banyak darah dan muntah darah. melihat ha tersebut pelapor langsung membawa ke Puskesmas Bagan batu dan pelapor mendatangi Polsek Bagan Sinembah,” jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa saudara terlapor sedang berada Rumah. setelah mendengar laporan dari masyarakat tersebut kemudian anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang di pimpin oleh saudara Ipda R. Tamba S.Sos beserta anggota menuju lokasi tersebut.
Dan memang yang bersangkutan berada di rumah orang tua nya, kemudian anggota berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang bernama Saudara Lambok Silaban alias Lambok, kemudian anggota opsnal polsek bagan sinembah membawa tersangka tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” Jelas AKP Juliandi.
Untuk barang bukti, 1 Batang Beloti Ukuran 2X3 Panjang 20 Cm Berpaku dan 1 Batang Beloti Ukuran 1X3 Panjang 1 Meter. Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal. 351 Ayat (2) KUHPidana,” imbuhnya. (BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.