RokanHilir – Mualim alias Alim (38 tahun)alamat Dusun Balai Selamat Kampung Limpul Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, dan Sudirman alias Sudir (37) alamat Jln. Pipit Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Sabtu 7/1/2023. karena aksi nekatnya mencuri sapi warga di siang bolong.
Keduanya ditangkap setelah dilaporkan oleh pelapor atau korban Muhammad Hamdani (38). yang kehilangan sapi miliknya saat digembalakan di jalan Kelompok 11 Gelora Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Tepatnya di Perkebunan Masyarakat Paket B. Pada Jumat 6/1/ 2023 Pukul 15.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi Rabu 11/1/2023. membenarkan adanya
pengungkapan tindak Pidana Pencurian Diwilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bagan Sinembah ini.
Dikatakan AKP Juliandi,bahwa pada pukul 09:00 WIB pagi pelapor membawa sapi ke kebun kelapa sawit kelompok 11 untuk di beri makan, kemudian pelapor mengikat sapi miliknya sebanyak 17 ekor dibatang sawit, selanjutnya pelapor pulang ke rumah, dan pada jam 15:30 WIB kembali ke lokasi dimana sapi miliknya di ikat tadi.
Di saat tiba di lokasi pelapor terkejut karena melihat 2 ikatan tali sapi sudah hilang, kemudian pelapor melihat 1 ekor sapi miliknya bergabung dengan sapi yang lain, lalu pelapor menghitung jumlah sapinya dan ternyata 1 ekor sudah tidak ada, selanjutnya pelapor mencari sapi yang hilang di sekitar areal kebun kelapa sawit.
Saat melakukan pencarian, pelapor bertemu dengan saudara Aman Supriadi ( saksi) dari keterangannya di ketahui bahwa ada 1 orang laki-laki yang menarik dan menaikkan 1 ekor sapi ke atas mobil Pick up, “atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan sebesar Rp. 17 juta rupiah. kemudian pelapor membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah, “ujar Juliandi.
Setelah menerima laporan warga tersebit, dengan sigap Tim Opsnal bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap diduga pelaku dengan barang bukti 1 Mobil Pic Up Grand Max dan 1. Ekor Sapi atau Lembu milik saudara pelapor, dan membawa tersangka ke mapolsek Bagan Sinembah dan kemudian kedua tersangka dijerat dengan sebagaimana Pasal. 362 Jo 363 K.U.H.Pidana,”pungkas Juliandi.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.