Baganbatu — Sebagai salah satu upaya mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, terhitung sejak 3 Oktober 2022 UPTD Samsat Bagan Batu mulai menerapkan sistem pengumpulan pajak dengan sistem Tanjak.
“Sejak tanggal 3 Oktober 2022 kita sudah mulai menerapkan sistem Tanjak sebagai strategi dalam menarik pajak kendaraan bermotor Alhamdulillah antusias masyarakat cukup bagus, ” Demikian hal disampaikan kepala UPTD Samsat Bagan Batu melalui Kasubbag TU Samsat, Supian SAP saat ditem ui media ini di ruangan kerjanya kantor Samsat Bagan Batu, Senin 17 Oktober 2022.
Dilanjutnya, pihaknya berharap kepada para lurah penghulu untuk ikut serta mensosialisasikan kepada warganya bahwa dalam pembayaran pajak tahunan dilakukan di pos Tanjak yang disebar pada empat titik lokasi berbeda, di kantor Lurah Bagan Sinembah kota ditempatkan petugasnya, di kantor penghulu Bagan Sapta Permai juga ada petugasnya, di kantor Penghulu Sukamaju satu orang petugas, Balam Jaya satu petugas pos tanjak,
“harapannya penghulu dan lurah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa di kantor desa/kepenghuluan sudah bisa pembayaran pajak tahunan, “himbaunya.
Samsat Tanjak ini adalah program dari Badan Pendapatan Daerah Riau, dan Tanjak merupakan singkatan dari Samsat antar jemput antarkampung.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.