Baganbatu — Dengan berakhirnya masa jabatan sejumlah penghulu di wilayah kecamatan Bagan Sinembah, dikhawatirkan akan menghambat pelayanan publik bagi masyarakat di kepenghuluan.
Namun hal itu bukanlah menjadi suatu persoalan karena setelah berakhirnya jabatan penghulu secara otomatis roda pemerintahan dikendalikan oleh sekretaris penghulu atau sekretaris desa sebagai pelaksana harian.
“setelah berakhirnya masa jabatan penghulu, sekdes (sekretaris penghulu) yang pegang kendali pemerintahan di kepenghuluan, mereka ditunjuk sebagai PLH, terkait hal ini saya surat kirim notake Pemdes, nanti Pemdes menindaklanjuti administrasinya, “Demikian hal ini disampaikan Camat Bagan Sinembah, Drs. H. Ahmad Atin saat ditemui di ruangan kerjanya, kantor camat Bagan Sinembah, Kamis 15/9/2022.
Disebutkannya, bahwa di wilayah kecamatan Bagan Sinembah ada 4 kepenghuluan yang berakhirnya masa jabatan penghulunya, namun satu kepenghuluan sudah memiliki PJ. penghulu,
“tinggal tiga kepenghuluan masih belum ditunjuk PJ. penghulu, yang satu sudah (kepenghuluan Bahtera Makmur) ada Pj. penghulunya, “ujar Ahmad Atin.
Ada 4 kepenghuluan di wilayah kecamatan Bagan Sinembah yang hampir bersamaan berakhir masa jabatan penghulunya, masing-masing Bahtera Makmur, Meranti Makmur, Bagan Batu, Bhayangkara Jaya. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.