Dikomandoi Hendra, tim percepatan PSR sosialisaikan programnya di Balai Jaya


Balaijaya — Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kembali hasil produksi kelapa sawit pada tanaman yang terus menurun, pemerintah melalui tim percepatan peremajaan sawit rakyat (tim percepatan PSR)kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi PSR di ruang pertemuan kantor camat Balai Jaya, Kamis 25/8/2022.

Dalam acara sosialisasi peremajaan tersebut di atas di hadiri Camat Balai Jaya, Muhammad Fauzan SPt. Lurah dan penghulu se kecamatan Balai Jaya, beserta stake holder lainnya.

Camat Balai Jaya, Muhammad Fauzan SPt. mengapresiasi kegiatan yang ditaja tim percepatan PSR ini yang menurutnya akan sangat membantu mengatasi problematik masyarakat petani kelapa sawit khususnya dalam hal peremajaan tanaman kelapa sawit,

“saya apresiasi program pemerintah pusat yang di sampaikan oleh tim percepatan PSR, terima kasih kawan-kawan dari tim PSR, hal ini sangat membantu petani yang ingin meremajakan tanaman sawitnya, harapan saya semoga ini terlaksana dengan baik, berjalan lancar tanpa halangan, ” ujarnya.

Ketua Tim percepatan PSR Rokan Hilir, Hendra Agus S. saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa program PSR dari pemerintah pusat melalui dirjen perkebunan kementrian pertanian dengan dana yang bersumber dari BPDKS (Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit) terus digesa, pihaknya road show untuk menyampaikan program ini,

“kami dari dari tim percepatan PSR Terus mengunjungi kecamatan-kecamatan mensosialisasikam program PSR kepada petani tentunya kami melibatkan pemerintah setempat agar bisa membantu kami menyampaikan program PSR ini kepada warganya yang berkompeten menerima program PSR ini, “Bebernya.

diterangkan Hendra, PSR membantu membangunkan/meremajakan kebun sawit dari mulai proses administrasi hingga selesai tanam,

“kita akan mengurus prosesnya dari mulai surat-menyuratnya, pengolahan lahannya, pemilihan bibitnya, bibitnya dari PPKS, intinya semua proses hingga lahan kembali diserahkan pengelolaan kepada petani, sepenuhnya dalam pengawasan kami, “tuturnya.

Baca Juga  L-KPK Rohil Sebut Pengelolahan DD & ADD Rentan Penyelewengan 

Ada beberapa persyaratan agar bisa menerima program PSR :

1. Lahan terbebas dari kawasan hutan lindung

2. PSR harus berwadah koperasi atau kelompok

3. Jarak antar satu kelompok dengan kelompok lainnya 50 Km

4. 1 nama maksimal 4 hektar lahan yang bisa diikutkan dalam program PSR.

5. legalitas kepemilikan lahan bisa surat dasar, surat desa, surat camat atau sertifikat BPN. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca