Rokan Hilir– Naas betul nasib
KH alias udin (35) dan LS (16) keduanya terpaksa harus digelandang ke mapolres Rokan Hilir, pasalnya kedua orang tersebut kedapatan memiliki narkotika, keduanya terjaring tim Satreskrim polres Rohil di salah satu tempat hiburan Karaoke di Bagansiapiapi, Rabu malam 30 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Subbag Humas Polres Rokan Hilir menyebutkan bahwa kronologi penangkapan terhadap KH tersebut di atas terjadi ada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Personel Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP NOKI LOVIKO, S.H., M.H. melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat hiburan wilayah Bagan Siapiapi Kec.Bangko Kab.Rokan Hilir dalam rangka cipta kondisi kamtibmas menjelang masuknya bulan Ramadhan.
Pada saat melakukan Razia di tempat karaoke See You yang berada di Gg.Teladan, Jalan Utama, Bagan Siapiapi, tepatnya di lantai II (dua), ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian, lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun laki-laki tersebut tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia, maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, lalu dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 (dua) warna pink dan 2 (dua) warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 (satu) unit Handphone merk OPPO serta uang Sejumlah Rp 4.070.000,- (empat juta tujuh puluh ribu rupiah).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui kasubbag humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seperti tersebut di atas dan tersangka langsung diamankan ke polres,
“oleh sebab itu kemudian laki-laki yang ĺmengaku bernama Khoiruddin Alias Udin Alias Ulong (tersangka) tersebut di atas dibawa ke Polres guna pengusutan lebih lanjut, “tegasnya.
Sedangkan penangkapan terhadap LS di tempat dan saat yang sama, namun di ruangan berbeda seorang perempuan yang masih belia berinisial LS alias Lara yang masih berusia 16 tahun, remaja ini diringkus polisi karena kedapatan memiliki paket kecil berisi narkotika jenis shabu tepatnya disalah satu ruangan karaoke (room) nomor S2 pada lantai I, ditemukan 8 (delapan) orang yang terdiri dari 5 (lima) laki-laki dan 3 (tiga) perempuan yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur (masih pelajar).
Kemudian personil menghidupkan lampu dan anak-anak tersebut langsung diamankan untuk diperiksa dan dilakukan penggeledahan.
Di luar dugaan di atas sofa tempat duduk dalam ruangan tersebut ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu benda itu diamankan dan anak-anak tersebut seluruhnya dibawa ke Polres Rokan Hilir, hingga terungkap siapa pemilik benda haram tersebut,
“lalu saat ditanyakan oleh petugas, salah seorang perempuan (anak) bernama Lara Sari Alias Lara (tersangka) mengakui kepemilikan atas 1 (satu) paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan yang sempat dibuangnya ke atas sofa saat terjadinya penggeledahan, oleh sebab itu dilakukanlah pengusutan perkaranya lebih lanjut, “papar Juliandi.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.