Ujungtanjung — Diduga akibat perbuatan bejatnya yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak siswi Sekolah Dasar ( SD ) pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Kepenghulan Sintong Kecamatan Tanah Putih,di bawa ke Sel Tahanan Polres Rohil.
Pria berinisial YM (22 tahun), dibawa oleh orang tua korban bersama 2 orang saksi ke polres Rohil, karena tidak terima atas ulah YM yang telah mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun, menurut pengakuan anaknya sudah sebanyak 4 kali melakukan hubungan badan dan baru terungkap pada Sabtu 02 Oktober 2021 Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang terjadi terhadap anak di bawah umur, Tepatnya di sebuah barak atau perumahan kebun kelapa sawit di kepenghulan Sintong Kecamatan Tanah Putih, wilayah hukum Polres Rohil.
Dikisahkan oleh AKP Juliandi SH bahwa sebelumnya Pelapor ini dipanggil oleh pemilik kebun kelapa sawit, dan ianya ditanyai, Pak” anak bapak ada hubungan pacaran dengan YM,? ( tersangka).lalu iapun menjawab, tidak tahu, dan tolong panggilkan dia kemari biar kita tanyai langsung.
Beberapa menit kemudian datang saudara terlapor ( YM) dan kepadanya ditanyai oleh pemilik kebun sawit, Benar kau pacaran dengan anak bapak ini ?( Orang tua korban) iya, jawab saudara terlapor.( Tersangka)
Selanjutnya orang tua korban ini langsung pulang kerumah dan sampai dirumah pelapor bersama saksi istrinya menanyai korban dengan mengatakan ” apa benar kau ada hubungan dengan YM ? lalu korban ( anaknya) menjawab ” Iya ” dan kemudian saksi ( ibu korban ) bertanya ” Kamu sudah di kerjai ? ” lalu korban menjawab ” Aku sudah di kerjai 4 kali.
Mendengar itu, pelapor langsung pergi mencari terlapor dirumahnya namun tidak di jumpai dan kemudian pelapor pergi kerumah pemilik kebun sawit tadi meminta bantuan mencari terlapor dan beberapa menit kemudian security datang dengan membawa terlapor kerumah pemilik kebun sawit.
Dan saat itu Pelapor langsung bertanya” tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD.” dan terlapor tidak menjawab hanya diam saja dan kemudian terlapor dibawa Kepolres Rokan Hilir dan akibat kejadian tersebut diatas pelapor merasa tidak senang serta melaporkan Kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Adapun Barang Bukti ( BB ) lainnya yang diperoleh adalah 1 Helai baju Kaos warna biru, 1 Helai celana dalam warna coklat, 1 potong celana warna Ping,” jelas nya lagi.
Sementara ini penyidik sudah melakukan tindakan diantaranya, Membawa korban berobat kepukesmas Sedinginan untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER ) dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil,”imbuhnya.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.