Baganbatu — Sepasang suami isteri yang baru saja menikah dan seorang pria lainnya berhasil di bekuk Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil, akibat ulah nekatnya mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Suami, Supriadi alias Supri 35 tahun, dan sang isteri Juliana boru Lubis 35 tahun serta pria lainnya Crismas Sipahutar 35 tahun ini dibekuk petugas dirumah Crismas Sipahutar di jalan Simpang Damar Kepenghulan Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Senin 27 September 2021. Pukul 13:30 WIB. Seberat lebih kurang 14,92 gram barang bukti sabu ikut disita polisi.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
“Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu” Ungkapnya.
Dikatakan dia,” Diperoleh informasi dari masyarakat lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Di TKP
Tim Opsnal mengamankan 2 orang laki- laki dan 1 orang perempuan yang bernama Saudara Supriadi, saudara Crismas Sipahutar dan Saudari Juliana Boru Lubis tepatnya di rumah pelaku Crismas Sipahutar.
Kemudian dengan disaksikan ketua RW setempat Saudara Herman, dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya. Dalam penggeledahan itu ditemukan 2 pastik bening kecil berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok Sampoerna dan di dompet warna biru ditemukan 7 paket sedang didapat plastik bening berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp. 350.000.
Selanjutnya di interogasi, saudara pelaku Supriadi menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari saudara Jhon (dalam lidik) seharga Rp. 7.000.000.- sedangkan terhadap Pelaku saudara Crismas ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket sedang didalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dan 8 bungkus paket kecil didalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam jaket warna hitam yang di gantung dirumah pelaku yang disimpan dalam dompet HP warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.- .
Pelaku Crismas Sipahutar ini mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Pelaku Supriadi. Dan kemudian ke-tiga nya dan barang bukti diamankan ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut.” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
“Barang Bukti, 9 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 7, bungkus berukuran sedang dan 2 (bungkus) berukuran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 10 bungkus plastik bening berlis merah dengan rincian 2, bungkus plastik sedang dan 8 bungkus plastik kecil yang di duga berisikan Narkotikan jenis sabu-sabu,
Terus, 1 bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1 buah dompet warna Biru, 1 buah Dompet warna hitam,1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone X fhone warna hijau, 1 Bungkus kotak merk Sampoerna, uang tunai Rp. 350.000.-1 Unit Sepeda Motor Merk Supra 125 Warna hitam, Puluhan bungkus plastik bening berlis merah kosong. 1 unit handphone merk Realme warna hitam, dan Uang tunai Rp 300.000,-serta 1 helai jaket Warna hitam
Tes urine Tersangka saudara Supriadi positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, sementara untuk saudara Juliana Boru Lubis dan saudara Crismas Sipahutar negatif.” Imbuhnya.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.