Ujungtanjung, ROHIL–Nekat mengulangi kejahatannya, sepasang resedivis Sabu di Bagan Batu berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rohil.Jumat 16 Juli 2021 23.30 WIB.
Resedivis perempuan Septia Sari alias Tia 27 Tahun, dan resedivis laki laki Andi Setiawan alias Andi 34 Tahun, tinggal di Jalan Kenanga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Septia Sari alias Tia diciduk petugas saat diduga sedang bertransaksi sabu di luar rumahnya. Sedangkan Andi Setiawan alias Andi diciduk petugas saat penggeledahan didalam rumahnya.Sejumlah berat kotor 7,01 gram barang bukti berhasil ditemukan petugas dari keduanya dan ikut diamankan ke Ma polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H. S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. Rabu 21/7/2021. Membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan dilapangan, diketahui di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjutinya Sat Res Narkoba melakukan pengintaian, saat pengintaian itu
terlihat seorang wanita yang mencurigakan keluar dari rumah bertemu dengan laki laki diduga bertransaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian terlihat wanita tersebut membuang barang diduga narkotika maka segera dilakukan upaya penangkapan, saat diinterogasi diketahui wanita tersebut atas nama saudari Tia, darinya diamankan uang sejumlah Rp 400.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika.
Tersangka juga menunjukkan barang narkotika jenis sabu yang sempat di buangnya, ternyata 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Saudari Tia mengaku mendapat kan narkotika dari laki laki inisial “MN” (dalam lidik). Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah. Di amankan laki laki atas nama saudara Andi Setiawan
Pada saat digeledah, Saudara Andi ada membuang ke closed 1 bungkus paket berisi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamarnya, dan ditemukan 1 kotak bola lampu yang didalamnya berisi alat bong untuk menkonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan dibawah kasurnya ditemukan 1 bungkus plastik didalamnya terdapat beberapa paket berbagaI ukuran diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital. Kemudian keduanya dibawa ke Polres Rohil beserta semua barang bukti guna pengusutan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang dibawa, 15 bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu, Uang Rp 400.000,- 1 Unit Handphone merk Samsung model Lipat warna Gold, 1 Unit timbangan digital, 3 kaca pirex, dan 1 bungkus plastik diduga sisa dari narkotika jenis sabu” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. lagi.
Hasil tes urine kedua tersangka ini positif mengandung Metaphetamine, kemudian disangkakan kepada keduanya Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” imbuhnya.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.