Polres Rohil ringkus 6 Pengedar Dan Pengguna Ekstasi Dan Sabu Di Bagan Batu


ROHIL–, Polres Rohil melalui Satuan Reserse Narkotika, Pisikotropika dan obat berbahaya ( Satresnarkoba)Polres Rohil Berhasil menggulung 6 orang diduga pengedar dan pengguna ekstasi dan sabu di Bagan Batu, 17 butir pil ekstasi dan 0,99 gram sabu ikut diamankan, tiga diantara ke enam diduga ini adalah Resedivis.

Ke enam yang diduga,1. Nanang Sidiq alias Nanang, 34 tahun, alamat Kampung Harapan Kel.Bagan Sinembah Kota (RESIDIVIS) 2. Ardianto alias Aseng 41 tahun, alamat Jalan Bukit Pembangunan II Kepenghuluan Bagan Batu Kota,(RESIDIVIS) 3. Dedi Putra Romansyah alias Begok, 30 tahun, alamat Dusun Simpang Pujud, Desa Bahtera Makmur,4. Alfin Herdiansyah alias Koprol 18 tahun alamat Dusun Simpang pujud Kelurahan Meranti makmur, 5. Heri Pranata alias Pran, 25 tahun, alamat jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu (RESIDIVIS) dan 6. Arief Setyawan alias Arif
24 tahun, alamat jalan Jeruk, Kelurahan Suka maju.Masing- masing Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Ke enamnya tidak bisa menghindar, akhirnya saat di interogasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil, mengakui perbuatannya, dalam penyelidikan dan penangkapan yang berawal dari di Jalan lintas Riau-sumut di Hotel Suzuya Bagan Batu tepatnya di kamar 311, Kelurahan Bagan batu kota Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.Rabu 07 Juli 2021, Pukul 22.00 WIB, dan pengembangannya lagi, Kamis 08 Juli 2021, Pukul 01.45 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH. S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. yang dikonfirmasi Selasa 13 Juli 2021, membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi dan sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.

Baca Juga  Polresta Pekanbaru Laksanakan Ekspos Pengungkapan Narkoba Sabu-Sabu

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil memperoleh informasi bahwa ada sesorang menyimpan Narkotika jenis pil extacy (inex), selanjutnya Tim Opsnal Polres Rohil dengan didampingi pihak resepsionis hotel memasuki kamar 311, diketahui 1 orang laki laki yang mengaku bernama Nanang Sidiq alias Nanang, kepadanya dilakukan pengeledahan badan dan tempat di temukan 5 butir pil Extacy (inex),.

Diterangkannya narkotika tersebut di dapat dari saudara Dedi Putra, kemudian pada saat penggeldahan didalam kamar hotel, datang laki laki mengaku atas nama saudara Ardianto, dan kepadanya dilakukan interogasi tujuan kedatangannya, kemudian penggeledahan badan didapati narkotika jenis ekstasi (inex) sebanyak 3 butir.

Diterangkannya pula bahwa yang mana narkotika tersebut didapatinya dari saudara Heri Pranata alias Pran, Kemudian ada 2 orang laki laki datang kembali ke kamar tersebut, mengaku bernama Dedi dan Alfin lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 bungkus platik bening yang berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dan 2 buah Pil inex (extacy). Atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan.

Pengembangan penangkapan dilanjutkan
terhadap target atas nama saudara Heri Pranata. tepat di depan Graha Yamaha Bagan Batu, berhasil dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi (inex) sebanyak 2 butir, setelah di interogasi diketahui narkotika tersebut didapat dari temannya bernama Arif. Kemudian tepat di jalan lintas Riau-sumut Km. 06 di depan toko Alfamart, Kelurahan Bahtera Makmur dilakukan penangkapan terhadap saudara Arif, Digeledah dan ditemukan berupa 5 butir narkotika jenis ekstasi (inex) warna hijau kuning di tanah tidak jauh dari penangkapannya. selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH.

Baca Juga  Untuk Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang, Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas pada Kendaraan Bus

Keseluruhan barang bukti adalah 16 butir kapsul warna hijau kuning diduga Extacy.
1 buah Pil warna biru di duga Narkotika Jenis Extacy, 1 bungkus plastic bening diduga berisi Narkotia Jenis Shabu 8 Unit Handphone dengan berbagai Merk yang digunakan tersangka untuk komunikasi dan Sisa Uang tunai Hasil Penjualan Narkotika sebesar Rp. 771.000. ke-6 tersangka setelah dilakukan Tes urine hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan pasal yang disangkakan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca