Nekat curi sawit, 4 pria dijebloskan ke penjara


Rokanhilir — 4 (empat ) pria masing-masing Pices (36), RizKi (25), M. Safri (26) dan Rudianto (27) keseluruhan merupakan warga Jl. Poros kepenghuluan Raja bejamu kecamatan Sinaboi kabupaten Rokan Hilir, dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Sinaboi polres Rokan Hilir. atas aksi nekatnya yang melakukan pencurian dengan pemberatan tandan buah kelapa sawit (CURAT), miliki Anton (32) warga jl. Kartini Rantau Prapat kabupaten Labuhan Batu provinsi Sumatera Utara, atas dasar laporan Rusli Lubis ,(58) warga Perum Graha Pertiwi Blok AA NP.06 Urung Kompas kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Rabu(7/7) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira jam 13.00 Wib, pelapor/korban mendapat laporan dari Sdr. SAFRIYAN (Penjaga malam) bahwasannya lahan yang dikelola oleh Pelapor/korban dipanen oleh terlapor tanpa seizin dari pelapor/ korban, dan laporan tersebut bukanlah pekerja yang biasa dipanggil untuk memanen buah kelapa sawit, setelah itu pelapor beserta kedua saksi lainnya menghampiri terlapor untuk memberitahukan kepada terlapor supaya tidak melakukannya lagi karena terlapor tersebut dari informasi anggota pekerja yang lain sudah sering melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Anton,

“atas kejadian ini pelapor dirugikan secara materiil sebanyak lebih kurang Rp 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut, “ujarnya.

Masih kata Juliandi, setelah menerima laporan pencurian seperti tersebut di atas, dengan sigap unit reskrim polsek Sinaboi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku setelah diinterogasi, keempat pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian Buah sawit tersebut.

Baca Juga  Dikampung Rawang Kao,Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Seorang Pengedar Barang Haram

“selanjutnya 4 tersangka dan barang bukti tandan buah sawit lebih kurang 2.5 ton,satu unit gerobak, satu buah Dodos (alat untuk memanen kelapa sawit) dibawa kepolsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut, ” pungkas Juliandi. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca