Jadi Pengedar Sabu, Pengangguran di Bagan Batu di Tangkap Polsek Bagan Sinembah


Bagan Batu–Diduga jadi pengedar sabu, seorang pengangguran di Bagan Batu berhasil di tangkap Tim Opsal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil

Pengangguran bernama Dimas Syahputra alias Putra 21 tahun, tinggal di Jalan Lancang kuning gang Mukti RT. 001 RW. 003 Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kepada petugas ianya mengakui bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5,85 gram, yang berhasil diamankan petugas adalah miliknya untuk dijual atau diedarkan, saat penangkapan dirinya di Jalan Kemiri Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya dipingir jalan. Senin 14 Juni 2021, Pukul 15.00 WIB. Kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K.yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah ini.

” Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu langsung melaporkan hal tersebut kepada Ps.Kanit Reskrim IPTU M. Sodikin,S.H.dan kemudian Ps.Kanit Reskrim pun melaporkan kepada Kapolsek Bagan sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo, SH.S.I.K. Kemudian Kapolsek memeritahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Di alamat yang dimaksud kemudian Tim Opsnal melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan tersebut, dan menghentikannya serta langsung menggeledah badan dan kendaraannya. Dan tepat didalam bagasi sepeda motor sebelah kiri Tim Opsnal menemukan 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu setelah mendapat barang bukti yang berada didalam seped motor tersebut laki-laki tersebut dibawa menuju rumahnya

Setibanya disana Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan diseputaran rumah dan tepat dibelakang lemari yang berada didalam kamar Tim Opsnal kembali menemukan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu beserta beberapa pelastik kosong dan 1 unit timbangan digital yang diakui tersangka adalah miliknya selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebin lanjut” jelas AKP Juliandi SH.

Baca Juga  Polres Siak Release Jumlah Kasus Sepanjang 2019 *Jumlah Kasus Gangguan Kamtibmas 268, 223 Terselesaikan

“Barang bukti yang disita dari tersangka ini
2 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening yang didalamnya masing2 berisikan bungkusan plastik bening kosong, 1 unit handphone android merk OPPO A92 warna biru Tosca, Uang sebanyak Rp. 330.000,- 1 Unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam tanpa nomor polisi” jelasnya, lagi.

Hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine, dan kemudian tersangka diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika” Imbuhnya.(ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca