Baganbatu– Endri Maulana warga Bagan Batu ini merasa tidak terima, atas upaya perampasan paksa satu unit mobil miliknya oleh sekelompok preman yang mengatas namakan kolektor dari perusahaan Mandiri Tunas Finance, atas kejadian yang dialaminya tersebut Endri Maulana, melakukan gugatan perusahaan pembiayaan tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Jumat (20/05) lalu.
Sesuai data yang berhasil dirangkum awak media Selasa, 25/5/2021 menyebutkan bahwa perampasan 1 unit Mobil Suzuki Karimun Tahun 2017 warna graphite grey metalik BM 1473 PI atas nama Endri Maulana tersebut terjadi di jalan jenderal Sudirman Baganbatu Km 1 tepatnya di depan dealer sepeda motor Honda Capela.
Pada saat itu sekelompok preman yang mengatas namakan Collektor dari PT Mandiri Tunas Finance langsung merampas kunci mobil tersebut sehinga terjadi keributan dikarenakan kreditur sebelumnya sudah meminta tempo (waktu).
Berdasarkan kejadian tersebut Endri Maulana melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Rokan Hilir tindakan Pidana Colektor dan PT Mandiri Tunas Finance atas perampasan satu Unit Mobil Karimun dan Mengugat secara perdata PT Mandiri Tunas Finance ke Pengadilan Bengkalis.
“Alhamdulillah sesuai salinan putusan perkara perdata gugatan nomor:1/Pdt,G/2021/PN.Bls berkas perdata antara Endri Maulana Lawan PT Mandiri Tunas Finance, tanggal 24 April 2021 memutuskan PT Mandiri Tunas Finance telah bersalah merampas tanpa izin atau pengetahuan pengugat sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Karimun adalah perbuatan melawan hukum dan harus membayar biaya perkara sebesar 1.524.000,”tuturnya.
Dengan laporan tersebut pria yang akrab di panggil bang Een ini menyampaikan dirinya merasa dirugikan atas perbuatan PT.Putra Andesta Jaya selaku pihak yang menerima kuasa dari PT.Mandiri Tunas Finance.
“Jelas ini adalah persengkongkolan jahat PT Mandiri Tunas Finance dengan cara memberi perusahaan lain sebagai penerima kuasa untuk merampas unit mobil saya, maka dengan itu meminta pihak Polres Rokan Hilir menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada semua yang terlibat dalam kejahatan ini,”tegas Een.
Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat yang berhubungan dengan leasing agar berani melawan apabila barang kreditan miliknya dicoba dirampas paksa oleh debt colector,
“masyarakat jangan takut bahwa hak kita sebagai pemilik Unit kendaraan dilindungi oleh undang-undang dan kepada penegak hukum juga harus paham jika masyarakat melaporkan perampasan kendaraan oleh jasa Kolektor harus disikapi bukan diabaikan saja karena sesuai amanah Kapolri tidak diperbolehkan ada penarikan paksa kendaraan dari perusahaan pembiayaan, “ujarnya.
Sementara itu untuk berkas laporannya yang dilayangkan ke polres kata Een sudah sampai pada tahap tahap penyidikan, “sudah sidik di polres, “ujarnya.
Sedangkan dalam upaya melawan kesewenang-wenangan perusahaan leasing tersebut, Een memberikan kuasa kepada 3 orang pengacara kawakan asal Bengkalis, “saya menguasakan kepada 3 orang pengacara, “Refi Yulianto SH, Ade Nurisman SH dan Trionesia SH, ”
Pungkasnya. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.