pasca terbit Skep. Kapolri, Dua Polsek di Polres Rohil tidak lagi lakukan Penyidikan.


Ujungtanjung — Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan nomor Kep/613/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan dua Kepolisian Sektor (Polsek) di jajaran Kepolisian Resort Rokan Hilir tidak lagi melakukan Penyidikan melainkan untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Harkamtibmas ) saja.

Hal ini dikatakan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH , kedua Polsek tersebut diantaranya Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar tidak melakukan penyidikan lagi , “ini sesuai berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor 613/ III/ 2021/tertanggal 23 Maret 2021 , ” Ucapnya.

AKP Juliandi menjelaskan kedua Polsek ini nantinya fokus pada bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Harkamtibmas) saja .

” Polri ingin mengedepankan
setiap Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan harkamtibnas, sehingga ke depan di beberapa polsek, tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan, sehingga nantinya hanya dibebani tugas preemtif dan preventif dan juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice,” ujarnya.

Terkait arahan pemenuhan usulan satu Kecamatan satu Polsek khususnya di Kecamatan Tanjung Medan , Kecamatan Basira , dan Kecamatan Balai Jaya , “dalam waktu dekat ini akan di bangun tiga Polsek di Kecamatan tersebut , ” Ungkapnya .(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca