BAGAN BATU – Polsek Bagan Sinembah melakukan pemusnahan barang bukti jenis ganja sebanyak 400,33 Gram dengan cara dibakar. Pemusnahan daun ganja itu di lakukan di depan Kantor Mapolsek Bagan Sinembah, kamis (25/03/2020).
” Barang bukti dari hasil penangkapan tersangka SAM Alias Opung Pada Hari Minggu Tanggal 21 Februari 2021 Sekira, di Jl. Lintas Riau – Sumut, Simpang Maholder, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya diwarung kopi,”ujar Kapolsek Bagab Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Barang bukti itu di temukan ketika tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Penggeledahan di rumah milik tersangka dan di temukan Narkotika jenis Ganja tersebut di dalam panji yang tergantung didinding dapur dengan terbungkus plastik asoy besar warna putih dalam keadaan di lakban.
Pemusnahan tersebut di hadiri, kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo, SH.,SIK, Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlangga SH. Danramil yang diwakili Babinsa Sahrudin, Kasat Tahti Iptu Erizal. Kuasa Hukum Tersangka Deswan Siregar, SH. Seluruh Personil Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
Pada kesempatan itu, Kapolsek meminta agar seluruh elemen sama-sama mendukung dalam pemberantasan Narkoba,” dengan saling mendukung, peredaran narkoba di wilayah hukum polsek Bagan Sinembah ini dapat kita berantas,”ujarnya.
Kapolsek juga menekankan kepada seluruh Personil Polsek Bagan Sinembah agar tidak terlibat dalam narkoba,” Personil jangan sampai ada yang terbat,” terangnya.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.