BAGAN BATU – Sebagai salah satu bentuk komitmen polres Rokan Hilir dalam membersihkan narkotika dari wilayahnya, Sat Res Narkoba Polres Rohil kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika J
jenis sabu dengan berat total 5,4 Gram, barang bukti tersebut berhasil diamankan bersamaan dengan ketiga pelakunya di salah satu rumah petak persis di belakang Rumah Toko di Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, Km.07 Bagan Batu, Desa / Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau. Senin 22 Maret 2021.
Data yang diperoleh dari Subbag Humas Polres Rohil menyebutkan bahwa berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa 2 (dua) orang wanita yang bernama Rika dan Fannya adalah pengedar narkotika jenis sabu, yang mana dalam menjalankan aktivitasnya peredaran sabunya, kedua wanita tersebut dibantu seorang laki-laki bernama Bambang selaku perantara jual beli.
Ketiga orang tersebut tinggal di rumah petak (rumah kontrakan) di belakang ruko tepatnya di Dalam sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, Km.07 Bagan Batu, Desa / Kel. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, Prov.Riau.
Mendapat informasi tersebut Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 02:00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi rumahnya, kemudian mendatangi rumah tersebut didampingi Ketua RT untuk dilakukan pemeriksaan, dalam rumah itu ditemukan wanita bernama Rika dan laki-laki bernama Bambang, lalu kemudian datang seorang wanita lainnya mengaku bernama Fanny. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, terlihat sdri Rika berupaya membuang 1 (satu) paket plastik kecil didalam kertas timah rokok ke arah belakang rumah, segera tim mengamankannya, setelah diperiksa ternyata diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian daripada itu dilanjutkan lagi penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan kasur didalam kamarnya, selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dibalut plastik asoy hijau di dalam pakaian kotor yang ditumpuk diruangan dapur.
Pada saat pemeriksaan / penggeledahan tersebut, turut juga diamankan uang sebesar Rp 920.000 dari Sdri.RIKA dan 3 (tiga) unit Handphone masing-masing milik Rika, Fannya dan Bambang.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ketiga tersangka mengakui bahwasanya mereka menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan kemasan paket kecil,
“(Mereka menjual) paket-paket kecil diantara ada yang harga 100 ribu (rupiah) atau 150 ribu (rupiah) mereka juga mengakui memperoleh narkotika jenis Sabu paket paket kecil tersebut dari Laki laki berinisial “BL”. dalam lidik sudah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan BL hasil masih nihil, selanjutnya ketiga orang terlapor berikut benda diduga narkotika jenis shabu dan benda lainnya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut, “pungkasnya. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.