ROKANHILIR — Satuan reserse narkoba polres Rokan Hilir Laksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,96 gram.
Dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-425 /L.4.20/Euh.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 atas nama tersangka M. Syahrizal Alias Rizal dan Azman Nur Alias Zeman. Senin, 8 Maret 2021 pada pukul 13:00 WIB, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu di ruangan Satres narkoba polres Rokan Hilir dengan jumlah BB yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu seberat 7,96 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut diikuti perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yudika ,S.H (via online/Videocall), Penasehat Hukum dari kantor Sartono,S.H.,M.H. & Associates atas nama M. Jefri Saragih,S.H. (PH penunjukkan), Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu Erizal Perwakilan dari Si Propam Polres Rokan Hilir Bripka Nurmansyah, Perwakilan dari Siwas Polres Rokan Hilir Bripda Alexander, penyidik dan penyidik pembantu Satres narkoba polres Rohil, dan sejumlah awak media.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil,
“pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba, “pungkasnya. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.