Sri Kayangan– aksi nekat seorang buruh tani yang diduga jualan Narkotika jenis daun Ganja Kering, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil di titi blok Simpang Kampret Desa Srikayangan Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rokan Hilir. Pada Sabtu 20 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.
Buruh tani tersebut diketahui bernama Sidik Pramono Alias Subur 32 tahun beralamat di Dusun 1 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan hilir, ditangkap petugas setelah diinterogasi mengakui perbuatannya dan terbukti dengan didapati daun ganja kering seberat 24,38 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH. S.I.K saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Senin 22/2/2021 membenarkan bahwa telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis daun ganja kering oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil itu.
“Bermula dari diperoleh informasi bahwa di Simpang kampret Desa Srikayangan Kecamatan Tanjung medan Kabupaten Rokan hilir sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering, kemudian informasi yang diperoleh diberitahukan Kanit Reskrim Polsek Pujud kepada Kapolsek Pujud,
lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut dengan membawa surat perintah tugas penangkapan dan surat perintah penggeledahan ke TKP sebagaimana diinformasikan, “beber Juliandi.
Di TKP Kanit Reskrim bersama anggota melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, lalu anggota reskrim langsung mengamankan tersangka dan saat di tanya mengaku bernama Sidik Pramono Alias Subur.
Ketika dilakukan penggeledahan dan hasilnya di saku depan sebelah kanan tersangka ditemukan 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering yang di bungkus dengan plastik gula bening dan di kantong belakang sebelah kanan ditemukan 2 bungkus paket kecil narkotika jenis daun ganja kering.
Dan tersangka diinterogasi, iapun mengatakan bahwa Narkotika jenis daun ganja kering tersebut di peroleh dari temannya yang bernama Eka (DPO) dan temannya sedang berada di Kota Pinang- (Sumatera Utara), “selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 7 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 buah plastik gula ukuran besar kosong, 1 unit HP merk Nokia warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha F-1 warna hitam trondol.
Menurut tersangka ianya sudah 2 kali memperoleh narkotika jenis daun ganja kering dari saudara Eka (DPO) dengan cara barang di bawa dulu kalau sudah laku baru dibayar. Terus hasil tes urine tersangka didapati Positif mengandung Zat Tetrahydrocanabinol, setelah itu dijatuhkan tuduhan melanggar Pasal 114 Jo 111 UU No.35 Tahun 2009″ imbuhnya.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.