Pengedar sabu kena ciduk polisi di Simpang Riset


BAGANSINEMBAH — Satuan reserse narkoba Polres Rohil kembali mengungkap Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat total 20,12 Gram Dalam Rangka Operasi Antik 2021 pada kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 01:00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna pink dengan nomor polisi BM 6116 yang akan melakukan transaksi narkotika di sebuah teras ATM simpang Riset, yang terletak dijalan lintas Riau – Sumut Simpang Riset Bagan Batu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal langsung menuju lokasi tersebut. Dan sampai di lokasi tersebut didapati seseorang dengan menggunakan sepeda motor beat warna pink sesuai informasi yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut mengakui bernama M. Syahrizal . Kemudian dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, lalu tim opsnal memeriksa Handphone milik terlapor lalu ditemukan percakapan whatsapp dan percakapan audio yang berisikan percakapan tentang pemesanan narkotika terhadap Rizal. Kemudian dari rekaman percakapan, chat whatsapp dan keterangan M. Syahrizal diketahui mempunyai kaki yang bertugas sebagai tukang antar atau pengirim Sabu bila ada yang memesan. Kurir tersebut bernama M. Azman Nur alias Zeman.

Lalu tim opsnal lainnya melakukan pengembangan penyelidikan, alhasil dapat dilakukan penangkapan terhadap M. Azman Nur di daerah kebun sawit depan perumahan daerah kampong Nusa Indah, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil Provinsi Riau yang mana dilokasi penangkapan ditemukan alat hisap Sabu (Bong) yang sebelumnya dipakai terlapor M. Azman Nur dan M. Syahrizal di tempat tersebut.

Selanjutnya berdasarkan keterangan terlapor M. Syahrizal bahwa dia selalu membeli barang kepada sdr. Dendi (dalam lidik), juga sering menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah pacarnya dengan inisial RA (dalam lidik) yang beralamat di Simpang Riset, daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir, propinsi Riau. Maka dilakukan penggeledahan di rumah dimaksud dengan didampingi Kepala Dusun dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar diduga Narkotika jenis Sabu (tidak diakui tersangka) dan uang sejumlah Rp. 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam lemari pakaian yang berada di kamar pribadi RA.

Baca Juga  Sabtu 15 Agustus 2020, aliansi peduli jalan basira, stop mobil ODOL

Berdasarkan keterangan terlapor M. Syahrizal bahwa dirinya memang tinggal bersama 1 Kamar dengan sdri. RA, brdasarkan keterangan sdr. M. Syahrizal bahwa sdri. RA memang mengetahui terkait penyalahgunaan narkotika yg dilakukan oleh nya, Namun saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, saudari RA sudah tidak berada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya. Kemudian para tersangka dan barang bukti Narkotika tsb serta barang yang diduga ada kaitannya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna Proses sidik lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dalam penangkapan pelaku beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, “(barang yang disita) yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk oppo warna hitam, 1 unit Hp merk nokia warna hitam, 1 unit Hp merk nokia warna silver, 1 buah alat hisap berupa bong dari botol minuman, Uang sejumalah Rp. 4.750.000, dan 1 Unit Motor beat Warna Pink BM 6116, “pungkasnya. (Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca