BAGAN BATU – Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,36 Gram.
Berdasarkan data yang di rangkum di mapolsek Bagan Sinembah, kamis (28-01-2021) menyebutkan bahwa kejadian itu tejadi pada rabu (27-01-2021) di balam Km 36 Simpang Babi, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balam Jaya, tepatnya didepan sebuah kedai rokok.
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH, SIK kepada mandiripos.com mengatakan, Pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu – Sabu, RPM Als RIKI Ajo Bin Pisabdi di amankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di duga saat hendak melakukan transaksi.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan itu di lakukan berdasarkan informasi bahwa di Balam Km 36 Simpang Babi Kep Balam Sempurna, Kec Balai Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi itu, Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. tepat pada pukul 17.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendatangi alamat yang dimaksud dan didapati seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri didepan sebuah warung.
Kemudian, lanjut kapolsek, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendatangi laki-laki (RPM Als Riki) untuk dilakukan penggeledahan badan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus pelastik bening yang didalamnya berisikan 13 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu,”terangnya.
Kemudian, lanjud kapolsek, setelah mendapat barang bukti tersebut terlapor mengakui bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang rekannya yang bernama Frengki.
” Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah membawa tersangka dan barang bukti ke mapolsek BagaN Sinembah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,”tandasnya.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.