Membandel, DPRD Rohil Warning PT KAN 7 Hari kerja


BASIRA–Permasalahan hak-hak pekerja yang tidak kunjung dipenuhi oleh perusahaan PKS PT. KAN tersebut berbuntut panjang sehingga menyebabkan Anggota DPRD Rohil Komisi D bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Andalan Nusantara yang berlokasi di Jayantri kepenghuluan Makmur Jaya Bagan Sinembah Raya Rohil, Kamis 14/1/2021.

Kedatangan Anggota DPRD Rohil Komisi D dan Anggota DPRD Rohil Dapil IV diterima langsung oleh Mill Manager PT Kencana Andalan Nusantara, Bakrie dan KTU, Suherman, dikarenakan adanya pengaduan Karyawan PT Kencana Andalan Nusantara yang selama ini haknya tidak dipenuhi hinga persoalan mutasi tidak sesuai peraturan.

Dijelaskan Ketua Komisi D DPRD Rohil ,Elfarinda bahwa kedatangan mereka kali ini adalah meminta PT Kencana Andalan Nusantara s untuk segera menyelesaikan segala hak karyawannya yang belum ditunaikan dan selain itu meminta agar dapat menghadirkan karyawan tersebut baik yang masih bekerja maupun yang sudah tidak tetapi masih bergabung dalam Serikat Pekerja mandiri (SPM), parahnya dengan arogannya pihak management PT KAN tidak dapat memenuhi permintaan komisi D DPRD Rohil karena pihak manajemen mengangap SPM sudah tidak ada lagi di perusahaan tersebut.

“Bagaimana kami bisa menyelesaikan persoalan ini jika karyawan yang bersangkutan tidak diperbolehkan dikarenakan tidak lagi bekerja di PT.KAN dikarenakan persoalan ini dalam 3 bulan sudah 6 kali dan sudah ada putusan dari Disnaker Provinsi harus dibayarkan kekurangan hak karyawan dan tidak juga di laksanakan perusahaan bahkan terkesan ingkar dan menjolimi Karyawan, “ujar Elfarinda kesal.

Sedangkan dengan nada enteng dan terkesan menghindar saat dicecar berbagai pertanyaan seputar ketidak Patuhan PT.KAN terhadap Anjuran oemerintah Mill Manager, Bakrie mengatakan saya tidak tau persoalan ini karena baru saja menjabat sebagai manager.

Baca Juga  Dadakan tinjau proyek hutan kota, bupati minta dikerjakan semaksimal dan sebagus mungkin

Atas ucapan tersebut memancing reaksi keras dari Anggota Komisi D, Jefri Bukhori dengan tegas mengatakan bahwa oerusahaan bukan berarti mengganti management membuat persoalan maupun masalah juga hilang apalagi menyangkut tentang tenaga kerja yang dilindungi undang-undang.

“Sebagai manager anda tidak bisa dengan begitu saja lepas tangan karena anda sebelum menjabat sudah harus mengetahui persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut jadi tidak ada alasan untuk menghindar boleh anda tahu rumah walaupun ganti warna tetap rumah tidak merubah jadi hal yang lain sama dengan persoalan ini siapapun jadi managernya harus selesaikan persoalan hak karyawan jangan menzolimi seperti ini serba menghindar, “ucapnya geram.

Dikarenakan tidak mampu menjawab dan tidak bersedia untuk dihadirkan karyawan yang mengadu serta dengan arogan tidak bersedia membuat berita acara sidak Anggota DPRD Rohil Komisi D dengan tegas Sekretaris Komisi, Samsudin memberi waktu selama 7 hari PT.KAN menyelesaikan Persoalan Hak Karyawan yang tidak dipenuhi selama bertahun tahun.

“Kita beri waktu 7 hari agar Perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini Hak Karyawan yang tidak dipenuhi jika tidak di laksanakan kami (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir akan merekomendasikan izin PT.KAN untuk di bekukan sampai persoalan ini diselesaikan,”Tegas Samsudin.

Sementara Anggota DPRD Dapil IV l, Fazrul Hidayat,SE didampingi Maria Tambunan, mengatakan sangat banyak persoalan di PT.KAN yang tidak terselesaikan terlebih hal yang sangat menyakitkan hak karyawan juga tidak dipenuhi oleh Perusahaan.

“Seperti unsur disengaja banyaknya persoalan sosial yang tidak pernah diselesaikan terlebih hak karyawan yang jelas bekerja pakai keringat juga tidak dipenuhi jelas ini penzoliman terhadap rakyat Indonesia terlebih warga Bagan Sinembah Raya,”ucap Fazrul dibenarkan oleh Maria Tambunan.

Ditegaskan lagi oleh Fazrul dirinya juga sangat kecewa dengan perlakuan Perusahaan PT KAN terhadap tenaga setempat (Rohil) yang dimutasikan tlsesuka hati mereka padahal sesuai peraturan 60 persen itu harus tenaga lokal baru 40 persen baru tenaga dari luar.

Baca Juga  Ikuti Arahan Bupati, Petugas Covid -19 Kecamatan Basira Lakukan Rapid Tes

“Sangat tidak bersahabat perlakuan perusahaan terhadap tenaga setempat (Lokal) juga dengan masyarakat sekitar Pabrik maupun Basira bukti tidak layaknya PT.KAN di Rokan Hilir ini, “Ketus Fazrul.

Dipicu karena ketidak kooperatifan perusahaan dan terkesan melawan, seluruh Anggota DPRD Rohil Komisi D dan Disnaker Rohil, ElFarinda, Samsudi,Hj Harmida,Hj Rusmanita,Jefri Bukhori dan Anggota DPRD Dapil IV meninggalkan PT Kencana Andalan Nusantara dengan berjanji akan kembali lagi jika Perusahaan tidak menyelesaikan Persoalan ini.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca