Hendak Menagih Kridit Lemari, Edi Malah di Aniaya Konsumennya


BAGAN BATU – Polsek Bagan Sinembah mengungkap kasus dugaan Penganiayaan yang di lakukan oleh MF Als Aflores Bin Matius Dakat (45)
Alamat, Jln Baru, RT. 003 RW, 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir, Kab Bengkalis Riau terhadap Edi Fitri (45) Alamat Dusun Balam Barat RT 008 RW 005 Kepenghuluan Bangko Pusako, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Berdasarkan data yang di rangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Rabu (6/1/2021) tindak penganiayaan itu bermula saat Edi Fitri mengunjungi rumah MF (Terlapor) dengan tujuan menagih kredit lemari. Namun yang ia dapatkan hanyalah luka – luka.

Kapolsek Bagan sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik kepada awak media membenarkan hal tersebut.

Kapolse menjelaskan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu (26 Juli 2020) di Jl. Lintas Riau Sumut Km 25 Kelurahan Balam Sempurna, Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.

Pelapor datang kerumah terlapor dengan tujuan menagih kredit istri terlapor yang sebelumnya ada membeli lemari pelastik dengan cara kredit mingguan yang tersisa Rp. 340.000. Namun ketika pelapor tiba didepan rumah terlapor dan mengucapkan salam tiba-tiba terlapor keluar dari dalam rumah sambil membawa 1 buah kursi plastik sambil memukul wajah dan kepala pelapor.

” pelapor sempat lari untuk menghindari pemukulan tersebut,”jelas Kapolsek.

Beberapa saat kemudian, Lanjud Kapolsek, pelapor kembali datang kerumah terlapor guna untuk menanyakan apa masalahnya sehingga terlapor melakukan pemukulan terhadapnya. Bukan malah di jawab, akan tetapi terlapor langsung memukul kembali secara membabi buta menggunakan kursi.

setelah itu, kata Kapolsek, terlapor menarik pelapor kedalam rumahnya. Didalam rumah terlapor mengambil 1 buah parang yang terletak diruang tamu dan menebaskan parang tersebut kearah kepala dan kaki pelapor dan menuduh pelapor telah mengambil handphonenya yang diletakkan disebuah kursi yang berada didepan rumah terlapor.

Baca Juga  Tim Opsnal Polsek Siak berhasil meringkus pelaku pencurian barang-barang milik Dinas Prawisata Kabupaten Siak

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, tangan, bagian lutut kaki sebelah kiri, dan bagian kepala belakang mendapat 3 jahitan, selanjutnya bersama ketua RT setempat mendatabgi polsek bagan sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut,”terangnya.

Pada hari Senin 04 Januari 2021 didapat Informasi tentang keberadaan dari terlapor yaitu di daerah Duri,” atas informasi itu saya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Penyelidikan ke Wilayah Duri.

” Setelah di lakukan penyelidikan terlapor di temukan di rumahnya yang terletak di Jln Baru Desa Pinggir Kec. Pinggir. dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah dan sesampainya di Polsek Bagan Sinembah sekira Jam 00.15 Wib terlapor diserahkan ke Piket Reskrim guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

” dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui bahwa benar terlapor ada memukul pelapor dengan menggunakan kursi, namun tidak ada menggunakan parang. Terlapor juga menjelaskan alasan melakukan pemukulan adalah karena terlapor melihat korban mengambil handphone miliknya yang diletakkan didepan teras rumahnya,”tandasnya.ris

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca