Nekat Curi 11 Karung pupuk PT Arara Abadi, Warga Bathin Solapan Diamankan Polisi


Rantau Bais– Sukirno alias kirno 37 tahun warga RT 02 RW 05 Desa Bathin Solapan Sebanga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, terpaksa harus diamankan di polsek Tanah Putih, setelah aksi nekatnya yang membawa 11 karung pupuk curian tertangkap petugas keamanan PT Arara Abadi, yang sedang bertugas pada Selasa 05 Januari 2021.

Tersangka Sukirno alias Kirno diamankan atas dasar laporan korbannya PT Arara abadi yang merasa dirugikan akibat 11 Zak pupuk NPK yang dicuri oleh tersangka dari Areal Kerja tanaman Akasia PT. Arara Abadi Jalan Perjuangan Petak 310 A, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

Pada Senin 04 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Pihak perusahaan tersebut telah melaporkan peristiwa yang menimpanya dengan Laporan Polisi : LP / 01 / I / 2021 / Riau / Res Rohil / Sek Tanah Putih tanggal 05 Januari 2021.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 11 karung Pupuk NPK. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti berupa 11 karung Pupuk NPK merek Mahkota fertilizer berat 50 Kg dan 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 Warna Hitam No. Pol BM 8261 DD, dilakukan penyitaan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

Kronologi kejadiannya Pada Senin 04 Januari 2021 sekira pukul 22.00 WIB, Saudara Adi Victor dan Saudara Ezra El Syalom sedang piket di Pos 1 Duri XIII Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian melintas 1 Unit Mobil Mitsubishi L300 Warna Hitam No. Pol BM 8261 DD yang dikemudikan tersangka, oleh karena di curigai maka diberhentikan dan di belakang Bak di temukan Barang bukti 11 karung Pupuk NPK merek Mahkota fertilizer berat 50 Kg.

Baca Juga  Pihak Perusahaan PT PN V Tanah Putih, Diduga Beri Keterangan Palsu, 2 Orang Warga Bunut di Penjarakan

Setelah diinterogasi tersangka mengakui melakukan pengambilan di Areal Kerja tanaman Akasia PT. Arara Abadi di Jalan Perjuangan Petak 310 A, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

” Atas kejadian tersebut maka tersangka dan beserta BB di bawa ke kantor Polsek Tanah Putih, dan kepada tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana” imbuh AKP Juliandi SH.(Ind)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca