Bagan Batu–Karena melukai 2 orang tetangganya dengan dengan cara melemparkan pecahan batu semen, seorang Ibu Rumah Tangga IRT bernama Derlian Boru Manalu 45 Tahun alamat Jalan Piere Tendean Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Pada Kamis 24 Desember 2020 sekira Jam 14.00 WIB.
Derlian Boru Manalu diamankan petugas atas dasar laporan Polisi korbannya Frengky Butar Butar 36 tahun bersama ayahnya Margara Butar Butar 67 tahun, yang tidak terima karena merasa telah dianiayanya di Jalan Fiere Tandean RT 04 RW 02 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Pada Kamis 24 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Kasus diduga tindak pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
“Telah terjadi dugaan perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang mana kejadian berawal
Pada Kamis 24 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB, saat Pelapor bertemu dengan tetangganya yang sedang memberi makan hewan ternak peliharaannya yaitu babi yang terletak di dekat rumah pelapor, saat itu pelapor mengeluhkan bahwa limbah rumah terlapor beserta limbah kandang babi masuk ke pekarangan rumah Pelapor, “ujarnya
Sedangkan lanjut Juliandi, tiba-tiba terlapor keluar dari rumahnya sambil marah-marah kepada Pelapor dan kemudian terjadilah keributan atau bertengkar mulut antara pelapor dengan terlapor yang membuat orang-orang berdatangan, kemudian pelapor pada saat itu menghampiri tembok rumahnya sambil mengatakan kepada terlapor bahwa limbah milik Terlapor mengalir kepekarangan rumah pelapor.
“Mendengar ucapan pelapor membuat terlapor semakin emosi kemudian terlapor mengambil pecahan batu semen langsung melemparkan kearah Pelapor dan mengenai wajah pelapor tepatnya dibawah mata kiri Pelapor yang kemudian batu tersebut memantul dan mengenai ayah pelapor ( korban 2), tepat dibagian di kening sebelah kiri yang mengakibatkan luka berdarah selanjutnya Pelapor beserta saksi membawa korban 2 ke puskesmas bagan batu untuk perawatan medis dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah lalu korban kemudian dilakukan visum ” jelas AKP Juliandi SH.
Lanjutnya lagi, setelah mendapat laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan keberadaan terlapor, dan pada Kamis 24 Desember 2020 sekira Jam 14.00 WIB, terlapor diketahui sedang berada di rumahnya selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi rumah terlapor dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor. “Setelah itu terlapor berikut barang bukti batu yang didapat dari TKP dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Juliandi.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.