Bagan siapi-api — Malang betul nasib Badrunsyah alias Cilun, seorang pengedar sabu di Bagan siapi-api ini
berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil dirumahnya di Jalan Satria Tangko Gang Bersatu RT.001, RW.001 Kepenghulua Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, saat berusaha kabur lewat pintu belakang, pada Rabu 23 Desember 2020 sekira Pukul 17.00 WIB.
Tersangka bernama Badrunsyah alias Cilun 39 Tahun ini diringkus petugas karena terbukti menguasai barang bukti narkoba jenis shabu dan mengakui perbuatannya menjadi Pengedar Sabu bahkan saat di interogasi ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,03 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas
Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi pada Jum’at 25 Desember 2020 sekira pukul 08:47 WIB. Membenarkan adanya penangkapan pihaknya terhadap tersangka tersebut.
“telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polsek Bangko Polres Rohil, ” ungkap AKP Juliandi.
Disebutkan Juliandi lagi bahwa dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, “Ada 1 unit timbangan digital warna silver 1 set alat hisap sabu ( bong) 2 buah mancis, 1 buah kaca virex 1 buah pipet, 1 buah pipet berbentuk sekop 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan plastik-plastik bening klip merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai senilai Rp 125.000,-” bebernya.
Kronologis penangkapannya dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH bahwa pada Rabu 23 Desember 2020, sekira pukul 15.00 WIB didapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah tersangka,
berdasarkan informasi tersebut tim opsnal polsek bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.
Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko IPDA Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bangko IPDA Jonera Putra memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Sehingga di TKP, sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Polsek Bangko menemukan rumah sesuai informasi yang diperoleh, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mendatangi rumah tersebut yang mana pintu rumah tersebut terbuka dan pada saat Tim Opsnal masuk kedalam rumah tersebut ada seorang laki-laki mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.
Namun Tim Opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama saudara Badrunsyah alias Cilun, disitu ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu rumahnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap tersangka dan dirinya memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket yang disimpannya di lemari piring dapurnya selanjutnya tim opsnal polsek bangko dengan didampingi ketua RT setempat saudara M. Mabrul melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan dari lemari piring yang berada di dapur rumah ditemukan berbagai barang bukti.
Tersangka juga mengakui memperoleh narkotika tersebut dari temannya yang bernama Saudara Erik sedang dalam (DPO) yang beralamat di Jalan Suhada Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, dan telah menjual narkotika jenis sabu sabu selama lebih dari satu tahun di sekitar Jalan Mesjid dan jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Jawa, dan merupakan residivis perkara narkotika. “Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut” Pungkasnya.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.