BAGAN BATU – Mengaku bisa melihat Harta Karun, PR (50) warga Dusun VI Gedangan, Kepenghuluan Pulo Bandring, Kabupten Asahan, Sumut, berhasil mengelabui/penipuan terhadap Dedi Misno Setiono Saragih (40) warga Jl. H.R Subrantas Gg. Tukul Kep. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil dengan dalih mampu mengangkat harta Karun tersebut.
Berdasarkan data yang di rangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, di jelaskan bahwa penipuan itu berawal pada
Pada awal bulan November, saat itu Dedi Misno Setiono (pelapor) bekerja bangunan dirumah mertua pelapor. Saat melakukan pengerjaan PR (Terlapor) dihubungi oleh terlapor meminta tolong agar diajak bekerja.
Kemudian pelapor menyuruh agar terlapor datang untuk ikut bekerja buruh bangunan disana. Setelah bekerja selama 3 minggu pekerjaan dirumah tersebut pun selesai, kemudian pelapor menanyakan rencana selanjutnya mengenai tujuan si terlapor dan terlapor menjawab bahwa dirinya akan ikut kerumah pelapor yang beralamat di Jl. HR. Subrantas Gg. Tukul RT. 001 RW. 001 Dusun Bahagia Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.
Setelah hampir satu minggu terlapor tinggal dirumah pelapor, terlapor mengatakan bahwa dirinya memiliki kemampuan melihat bahwa di dalam sumur mertua pelapor tempat dimana keduanya sebelumnya bekerja ada tersimpan harta karun berupa perhiasaan emas dan ia bisa mengangkatnya (secara mistis).
Mendengar hal itu pelapor tergiur untuk memiliki harta karun tersebut, kemudian terlapor mengatakan syarat untuk dapat mengangkat harta karun tersebut harus ada minyak suro yang jika dibeli harganya Rp. 200.000 per CC, pelapor pun sepakat untuk membeli minyak yang dimaksud dengan memberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000.
Setelah menerima uang tersebut terlapor bersama dengan pelapor pergi menuju Balam Km. 37 Kec. Balai Jaya, rohil untuk mengambil minyak tersebut, setibanya di alamat yang dimaksud terlapor sempat meninggalkan pelapor di warung kopi dan terlapor pergi seorang diri mengambil minyak yang dimaksud yang mana pelapor tidak mengetahui kemana terlapor pergi untuk mengambil minyak tersebut.
Selanjudnya, setelah selamat 15 menit diwarung kopi itu terlapor kembali dengan membawa satu buah buah plastik bening yang didalamnya berisikan cairan berwarna putih yg dikatakan terlapor sebagai minyak suro, setelah pelapor melihat minyak yang dimaksud. Mereka pun kembali ke rumah pelapor.
Pada malam harinya terlapor mengajak pelapor dan istri beserta 2 orang anaknya melakukan ritual sesuai arahan terlapor, dan pada saat ritual berlangsung terlapor mengeluarkan 2 buah perhiasan berupa kalung dan gelang yang sebelumnya dijanjikan terlapor yaitu harta dari sumur mertua pelapor, namun perhiasan itu menurut terlapor masih mentah dan masih harus disimpan diatas plafon, hingga tiba masanya dan hanya terlapor yg bisa membukanya.
Keesokan harinya pelapor membawa terlapor kerumah bibi pelapor yang berada di Km 3 Bagan Batu dan disana terlapor juga mengatakan terdapat ada harta karun yang tersembunyi dan dari pengakuannya terlapor juga bisa mengambil harta karun tersebut dengan syarat yang sama yaitu dengan cara membeli minya suro, mendengar hal tersebut pelapor kembali tergiur dan pelapor menyuruh istrinya yang bernama Sriwati untuk memberikan uang sebanyak Rp. 2.500.000 kepada terlapor selanjutnya ritual pun kembali dilakukan pada malam harinya dan terlapor mengeluarkan 1 buah perhiasan berupa cincin.
selanjutnya 3 hari berikutnya terlapor mengatakan ada harta karun lagi dirumah sepupu istri pelapor yang berada di Kecamatan silangkitan Kabupaten Labusel dan kembali meminta uang sebanyak Rp. 3.000.000 untuk kembali membeli minyak suro mengetahui hal tersebut pelapor pun kembali memberikan uang yang dimaksud dan seperti sebelumnya ritual pun dilakukan kembali dan terlapor kembali mengeluarkan perhiasan berupa 2 buah cincin.
Setelah itu terlapor pergi meninggalkan rumah pelapor dengan alasan pengajian di Dumai, dan setibanya disana terlapor meminta pelapor untuk megirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000 dan disitulah pelapor beserta istrinya sudah mulai merasa curiga terhadap gerak-gerik terlapor yang selalu meminta sejumlah uang.
Kemudian istri pelapor berinisiatif untuk mengiming-imingi terlapor dengan cara akan menggadaikan surat tanah ke pegadaian agar mendapatkan uang yang dimaksud terlapor, yang mana pada saat terlapor meninggalkan rumah ianya meminjam sepeda motor milik pelapor dan dari situlah istri dari pada pelapor berhasil menyuruh terlapor kembali kerumah pelapor dengan mengatakan ” Pulang lah bawa kretaku, besok uangku cair dari pegadaian sebanyak Rp. 7.500.000. dan terlapor pun mengatakan akan pulang dan menjemput uang tersebut.
Mengetahui niat dari pada terlapor akan kembali kerumah pelapor, maka pelapor bersama dengan warga sudah menunggu kedatangan terlapor. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK kepada mandiripos.com membenarkan hal tersebut, ianya mengatakan bawah Personil Unti Reskrim yang dipimpin oleh PLH Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Y.U Sormin mendatang TKP guna mengamankan terlapor dan membawanya Kemapolsek Bagan Sinembah.
” Setelah Personil tiba di TKP, Terlapor sudah srmpat di amuk oleh warga setempat,”kata kapolsek.
Selanjutnya, Ujar Kapolsek, Personil Unit Reskrim Polsek bagan sinembah melakukan interogasi awal terhadap terlapor dan saksi2 serta melakukan olah tkp, terlapor mengakui perbuataanya dan diakuinya bahwa perhiasan yg dimunculkannya adalah perhiasan palsu yang dibelinya di pasar di daerah balam.
di tkp tepatnya diatas plafon ruang tamu rumah pelapor, Kata Kapolsek, ditemukan barang bukti yang dikemas dalam mangkuk kaca yang dibungkus dengan kain putih dan didalam sebuah kardus.
” Tersangka dan Barang Bukti dibawa Kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjud,”terangnya.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.