BAGANSINEMBAH– Diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu dan sebagai pengedar daun ganja kering, seorang pria ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir ( Rohil ).
Diketahui, pria yang ditangkap tim opsnal Polsek Bagansinembah itu yakni berinisial SK alias SR (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Minggu (29/11/2020) malam membenarkan hal tersebut.
Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, pada Kamis (26/11/2020) sekira pukul 15.30 Wib, Panit Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA. K. Saragih bersama anggota opsnal BRIPKA Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu dan juga narkotika jenis ganja dilapangan yang berada di Jalan Pirdam Jalur II, Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil
Selanjutnya, IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP. Indra Lukman Prabowo SH SIK. Kemudian Indra Lukman memerintahkan IPDA K. Saragih bersama BRIPKA Dedy Candra untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas , Surat Perintah Penangkapan, dan Surat Perintah Penggeledahan,.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib, setelah team opsnal tiba di TKP, team opsnal melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sudah berada dilapangan. Maka team opsnal melakukan penangkapan terhadap terlapor yang mengaku berinisial SK.
Ketika team opsnal melakukan penggeledahan badan / pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika, melainkan menemukan uang kertas sebesar RP.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) disaku belakang sebelah kanan celana levis pendek yang dipakai oleh SK.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna hitam disaku depan sebelah kiri celana Jeans pendek yang dipakai oleh SK. Tidak puas sampai disitu, team opsnal yang dibantu oleh warga mencari barang bukti narkotika disekitar SK berada. Namun tiba-tiba seorang warga menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok surya didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis ganja. “Selanjutnya team opsnal membawa tersangka SK beserta Barang Bukti ( BB ) ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” ungkap Juliandi.
Juliandi menambahkan, dari hasil introgasi dilakukan personel, tersangka SK mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari inisial BCT ( DPO ) dam narkotika jenis daun ganja tersebut didapatnya dari EO ( DPO ). “Berat kotor BB narkotika jenis sabu 0,99 gram, dan berat kotor BB narkotika jenis daun 1,16 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara,” pungkas AKP. Juliandi. ( Ind ).
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.