Baganbatu — Puluhan warga Bagan Batu Barat yang terdiri dari RT, RW, Kadus, dan perangkat kepenghuluan Bagan Batu Barat beramai-ramai menggeruduk kantor penghulu Bagan Batu pada hari Jum’at 27/11/2020 sekira pukul 11.00 – 12.00 Wib.
Dalam aksi penggerudukan tersebut sekelompok massa tersebut menuntut pertanggung-jawaban penghulu Bagan Batu, Dedy Irwan yang diduga tidak bersedia menanda-tangani surat permohonan biaya operasional dan pembayaran gaji seluruh perangkat kepenghuluan Bagan Batu Barat, sehingga honor mereka seperti tersebut di atas belum bisa dibayarkan oleh pemkab Rohil.
Hal ini seperti diungkapkan salah seorang ketua RT di kepenghuluan Bagan Batu Barat yang ingin meminta kejelasan tentang belum cair honorarium mereka, yang mana penundaan tersebut akibat tidak ditanda tangani penghulu Bagan Batu yang merupakan desa induk dari kepenghuluan Bagan Batu Barat,
“( di kantor penghulu Bagan Batu ) kami ke sini ingin menanyakan sama penghulu Bagan Batu Induk, apa dia sampai tidak mau datang kemari dan sekaligus ingin tau kejelasannya, udah berapa kali dihubungi, dari tadi dihubungi tidak juga, penghulu pjs. (Baganbatu Barat) juga sudah datang kemari begitu ditelepon, tidak datang juga penghulunya, “ujarnya geram.
Selain itu, hal senada juga disampaikan Paimin Gultom ketua RW 02 dusun Simpang Martabak kepenghuluan Bagan Batu Barat, Yang mengultimatum pemerintah bahwasanya apabila tidak dibayarkan hingga 5 Desember 2020 seluruh RT dan RW bahkan perangkat akan mengajukan pengunduran secara serentak,
“apabila sampai 9 Desember 2020 belum dibayarkan, kami semuanya sepakat mengajukan permohonan mengundurkan diri dan menuntut seluruh hak kami yang belum dibayarkan agar segera dibayarkan oleh pemerintah, “ancamnya.
Sementara itu terkait aksi geruduk di kantor penghulu Bagan Batu oleh seluruh perangkat, RT dan RW, Pjs. Penghulu Bagan Batu Barat, Asnawi.SAP saat dikonfirmasi terkait aksi tersebut mengatakan bahwa semua itu spontanitas tanpa dikomandai,
“Tadi kami sedang rapat membahas masalah ini, saya sampaikan bahwa kendalanya bukan dikita tapi karena penghulu desa induknya belum menanda tangani sehingga belum bisa cair, lalu mereka semua langsung bergegas menuju kemari, saya nggak bisa mencegah mereka, makanya saya juga meluncur kemari, “terangnya.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa biaya operasional dan gaji tunda bayar untuk Ketua Rt/ Rw,Kadus, BPkep, dan perangkat desa yang belum dibayarkan sejak tahun 2017,2018, 2019 dan 2020 dengan nilai anggaran sebesar 489 juta.
Hingga berita ini dilansir, penghulu Bagan Batu, Dedy Irwan belum berhasil dikonfirmasi.(Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.