Warga Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Polsek Bagan Sinembah Berikan Sanksi


BAGAN BATU – polsek Bagan Sinembah bersama Koramil 03 Bgs dan lainnya kembali melakukan Operasi Yustisi penangan Covid 19 di wilayah Hukum Polsek Bagan Sinembah, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Lintas Riau – Sumut persis dekat Pajak Baru Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Giat tersebut di laksanakan sekira pukul 12.30 wib. giat operasi Yustisi secara Stasioner dan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Adapun jumlah personil yang melaksanakan giat itu berupa 5 orang personil Polsek Bagan Sinembah, 2 orang Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah, dan 2 orang personil Satpol PP Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK kepada media ini menyampaikan bahwa giat tersebut untuk mensosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker.

Selain itu juga, melaksanakan Penerapan Disiplin dan Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.

” Saat melaksanakan operasi Yustisi beberapa masyarakat mendapatkan sanksi yang melanggar protokol kesehatan,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sangsi berupa memberikan himbauan untuk melaksanakan Protokol Kesehatan.

” Terdapat 10 orang warga yang mendapatkan sanksi dan sanksi sudah kita terapkan, di harapkan warga lainnya agar menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid 19,” ungkapnya.

Kegiatan itu, lanjud kapolsek, berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.ris

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca