BAGAN BATU – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, kembali berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) selaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu – sabu yang bernama HR boru Manurung (52) alamat Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Berdasarkan data yang berhasil di rangkum di mapolsek Bagan Sinembah, Ahad (01/11/2020) menyebutkan bahwa pada, Sabtu (31/10/2020) kemarin tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mrndapat informasi dari masyarakat yang dapat di pecaya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Jl. Tuanku Tambusai Kel. Bagan Batu Kota Kec, Bagan Sinembah.
Atas informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke TKP dan melihat seorang perempuan (terlapor) sedang berada dibelakang rumahnya, kemudian tim Opsnal memanggil terlapor dan memberitahukan maksud dan tujuan datang ke rumah terlapor untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait adanya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dirumah terlapor.
Setelah itu, tim opsnal bersama dengan didampingi oleh aparat desa setempat dan disaksikan oleh terlapor memeriksa isi rumah terlapor. dari hasil pemeriksaan itu ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing – masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar terlapor tepatnya di tempat tidur.
Selain itu juga ditemukan 7 bungkus plastik bening kosong, 3 buah potongan pipa plastik putih. Berdasarkan penemuan barang bukti itu, terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual. selain itu juga ditemukan dari tangan terlapor uang tunai sejumlah Rp 500.000, yang diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handpone nokia type RM962 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa tersangka berikut Barang Bukti telah di amankan mapolsek Bagan Sinembah Guna Proses Lebih Lanjut.
Kapolsek mengatakan, setelah di Mapolsek Bagan Sinembah, di lakukan introgasi lebih lanjut bahwa tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh terlapor dari MF yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Sukarukun.
” BB nya sebanyak 1,25 Gram, dan BB Lainnya berupa 5 bugkus Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 unit Alat Komunikasi Handphone Nokia Type RM 962 warna hitam, 7 bungkus plastik bening kosong, Uang Tunai senilai Rp. 500.000, juga sudah di amankan,”kata kapolsek.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.