BAGANBATU-Jajaran Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil meringkus Dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu yakni MS alias Muara (33) warga jalan Sudirman Bagan Batu Kota dan RH (33) warga jalan Sisingamangaraja Darusalam Bagan Batu,Kecamatan Bagan Sinembah yang meresahkan masyarakat.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 4,95 gram,satu unit HP merk Samsung warna Gold, satu unit HP merk Samsung warna Hitam, uang tunai Rp 427 ribu.
Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Jumat (2/10/2020).
“Penangkapan kedua tersangka ini bermula pada hari Kamis (1/10) Sekira Pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi di sekitaran jalan Sisingamangaraja Gang Suyatno ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik, tim opsnal yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Pasaribu langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Sekira Pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal sampai dilokasi dan menuggu di Simpang Gang Suyatno,Sekira 15 menit kemudian ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor masuk kedalam gang.
Kemudian tim opsnal memberhentikan kedua orang tersebut. Namun, melihat kedatangan tim opsnal, kedua laki-laki berupaya melarikan diri dan langsung membuang satu bungkusan paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Melihat hal tersebut,kemudian tim melakukan pengejaran hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap. Dan salah seorang anggota tim opsnal langsung membawa dan menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti yang dibuangnya tersebut.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan pakaian, badan dan ditemukan handphone Merk Samsung warna gold dan uang Rp 300 ribu disaku celana yang dipakai oleh pelaku MS alias Muara, dan ditemukan handphone Merk Samsung warna hitan dan uang Rp 127 ribu disaku celana pelaku RH.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,”Jelas AKP Juliandi SH.
Dan dari interogasi awal yang dilakukan,lanjut Juliandi lagi, barang haram tersebut adalah milik salah seorang pelaku. ” Bahwa dari hasil introgasi awal terlapor MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di dapat dari tersangka RH, “Jelas Jiliandi mengakhiri. Batu Kota dan RH (33) warga jalan Sisingamangaraja Darusalam Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah yang meresahkan masyarakat.
Kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 4,95 gram,satu unit HP merk Samsung warna Gold, satu unit HP merk Samsung warna Hitam, uang tunai Rp 427 ribu.
Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH,Jumat (2/10/2020).
“Penangkapan kedua tersangka ini bermula pada hari Kamis (1/10) Sekira Pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi di sekitaran jalan Sisingamangaraja Gang Suyatno ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik, tim opsnal yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M. Pasaribu langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Sekira Pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal sampai dilokasi dan menunggu di Simpang Gang Suyatno,Sekira 15 menit kemudian ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor masuk kedalam gang.
Kemudian tim opsnal memberhentikan kedua orang tersebut. Namun, melihat kedatangan tim opsnal, kedua laki-laki berupaya melarikan diri dan langsung membuang satu bungkusan paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Melihat hal tersebut,kemudian tim melakukan pengejaran hingga akhirnya keduanya berhasil ditangkap. Dan salah seorang anggota tim opsnal langsung membawa dan menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti yang dibuangnya tersebut.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan pakaian, badan dan ditemukan handphone Merk Samsung warna gold dan uang Rp 300 ribu disaku celana yang dipakai oleh pelaku MS alias Muara, dan ditemukan handphone Merk Samsung warna hitan dan uang Rp 127 ribu disaku celana pelaku RH.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,”Jelas AKP Juliandi SH.
Dan dari interogasi awal yang dilakukan, lanjut Juliandi lagi, barang haram tersebut adalah milik salah seorang pelaku. ” Bahwa dari hasil introgasi awal terlapor MS mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di dapat dari tersangka RH, “Jelas Juliandi mengakhiri. (Ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.