BAGAN BATU – Tim satgas Covid-19 Kecamatan Bagan Sinembah terus melaksanakan operasi Yustisi penertiban dan penegakkan hukum protokol kesehatan.
Kali ini, Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK bersama Camat Bagan Sinembah Sakinah SSTP Msi serta Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa melaksanakan operasi yustisi ditempat pelaku usaha seperti UD Usaha Baru, RM Cindelaras, BRI, Bank Mestika dan toko Roti Aroma di bilangan jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
Danramil 03/Bgs, Kapten Inf Y Mendrofa menyampaikan bahwa giat itu juga sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati No 52 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
“Dari tempat usaha tersebut, sudah sesuai dengan protokol kesehatan, maka dari itu kita mengimbau pengunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan utamanya dalam menggunakan masker,” ujarnya.
Kemudian, Danramil beserta Upika lainnya tak bosan-bosannya menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
” Dimana khususnya dengan menggunakan masker, selain melindungi diri sendiri dari penularan virus, juga dapat melindungi orang lain,” tandasnya.ris
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.