PANIPAHAN-Seorang pria beristri anak lima di Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) melakukan tindak pidana pencabulan di Wilayah Hukum Polsek Panipahan,Senin (01/09) Sekira Pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 33 / IX / 2020/RIAU / RES ROHIL / Polsek Panipahan,Selasa 02 September 2020 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Korban G umur 17 tahun.
Dengan pelaku Yusmanto Alias Iyus (48) warga Rawang asal Propinsi Sumut Desa Tanjung Mulia Dusun Suka Rame, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,SIK melalui Kaposek Palika IPTU Boy yang di konfirmasi Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH melalui Pesan Whatt Shappnya,Jumat (04/09).
“Ya,Pelakunya seorang pria beristri anak lima dan korban gadis umur 17 tahun di Panipahan Darat dan saat ini sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut.”Ungkapnya.
Sementara aksi pelaku,lanjut Juliandi berawal di rumah pelapor beralamat di Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Palika sejak bulan Agustus 2020 lalu,Saat itu pelaku Yus baru menyewa rumah disamping rumah pelapor dan korban sebut aja Mawar di Panipahan Darat Kecamatan Palika.
Pelaku Y sudah berkeluarga memiliki seorang istri dan lima orang anak,awal perkenalan pelaku dan korban tepatnya pada bulan Agustus 2020 lalu sekitar Pukul 20.00 WIB,pada saat korban dengan anak pelaku sedang bercerita-cerita didepan teras rumah Pelaku.
Ketika itu pelaku Y juga duduk di teras depan rumahnya,lalu pelaku Y meminta nomor HP korban Mawar dengan perkataan “Dek,ada no Handphonemu ?,lalu dijawab korban Mawar “untuk apa ?” Lalu pelaku Y berkata, “Mintaklah”,karena korban dan pelaku bertetangga tanpa curiga korban Mawarvmemberikan nomor handphone miliknya kepada pelaku Y, setelah korban memberikan nomor handphone kepada pelaku kemudian pada pagi harinya,waktu itu korban lupa pada hari dan tanggalnya atau tepatnya di bulan Agustus 2020 Sekira Pukul 08.00 WIB,saat korban Mawar sedang duduk didepan rumahnya tepatnya dikursi panjang dan ketika itu pelaku Y datang dan duduk di teras rumah korban Mawar sambil bermain handphone.
“Ketika itu pelaku Y memanggil korban Mawar dengan panggilan “Dek Tengok ini”,ketika itu pelaku Y mempertontonkan Video Porno yang ada tersimpan didalam handphone milik pelaku kepada korban Mawar,dan ketika itu korban Mawar sempat menolak namun pelaku memaksa korban agar korban menonton video porno yang ditujukan kepada korban dan pelaku juga menyuruh korban agar Korban memegang alat kemaluan Pelaku dengan perkataan,”Dek pegang dulu kemaluan Abang”,lalu jawab korban Mawar,”Tidak maulah Bang”,lalu pelaku Y memaksa korban dengan mengatakan “Bentarnya Dek,Bentar”, ketika itu korban tetap menolak dan pelaku Y seketika rarah kepada korban dan pelaku Y tiba-tiba memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban ke kemaluan pelaku dan memasukkan tangan korban ke dalam celana pelaku,Papar Juliandi.
“Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan pelaku Y terhadap korban Mawar,Pelaku Y juga sering melakukan perbuatan cabul tersebut di warung milik pelapor dengan cara mencium bibir korban Mawar dan meremas-remas payudara korban.”Terang Juliandi.
“Aksi pelaku Y membuat prilaku korban Mawar berubah,merasa curiga lalu orangtua korban Mawar menanyakan kepada korban Mawar dan Korban Mawar langsung menceritakan kejadian yang dialaminya oleh pelaku Y,tidak terima anaknya di cabuli,orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.”Terang Juliandi lagi.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan akhirnya pelaku Y di tangkap pada Selasa,(2/09/2020), Sekira Pukul 21:00 WIB oleh Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono dan langsung menggelandangnya di Hotel Prodeo Polsek Panipahan beserta Barang Bukti 1 Helai Celana Jeans panjang warna biru dongker merk Dominant,1 helai baju kaos lengan pendek berwarna kuning yang bergambar merah hitam merk “Decor”,1 helai Bra warna merah jambu merk “Pia Oli”.
“Pelaku Kita jerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.”Pungkasnya.(ind)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.